INIPASTI.COM,MAKASSAR – Kelihaian petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan dalam menangkap tersangka penyelundupan narkotika golongan satu jenis ganja, Senin kemarin (19/12), patut diacungi jempol. Para petugas bahkan harus melakukan penyamaran.
“Tim pemberantasan BNN Provinsi Sulawesi Selatan menyamar sebagai karyawan pada kedua jasa pelayanan pengiriman yaitu kantor Pos Indonesia dan JNE. Mereka berhasil menangkap lima orang tersangka di dua lokasi yang berbeda,” ujar Kepala BNN Provinsi Sulsel, Brigjen Pol Drs Agus Budiman Manalu SH, di Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal, Selasa (20/12).
Awalnya pihak BNNP Sulsel mendapatkan informasi perihal pengiriman ganja dari Medan tanggal 16 Desember 2016. BNNP lantas berkoordinasi dengan pihak terkait. Kemudian, setelah diketahui pengiriman barang tiba tanggal 19 Desember 2016, pihak BNNP lalu melakukan penyamaran.
Tersangka bernama Fatur Rahman (21) mendatangani kantor jasa pengiriman JNE di Jl Yusuf Daeng Ngawing Tidung Makassar dengan tujuan mengambil kiriman yang berisi paket ganja 1 Kg. Petugas BNN yang menyamar sebagai pegawai JNE, lantas membekuk Fatur dan mengamankan paket tersebut.
Baca juga : Gagalnya Penyelundupan 3 Kg Narkoba
Kemudian di Kantor POS Daya, Jl Perintis Kemerdekaan Kilometer 10, Biringkanaya, petugas BNN lagi-lagi melakukan penyamaran sebagai pegawai POS. Alhasil, petugas berhasil mengamankan tersangka Ahmad Pasarela (31) bersama ketiga temannya, Wawan, Asdar, dan Parto dengan barang bukti sebanyak 2 Kg.
“Kelima tersangka kedapatan menyelundupkan total tiga kilogram narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman masing-masing di JNE sebanyak 1 Kg dan di POS Indonesia sebanyak 2 Kg,” jelas Agus.
Di tempat yang sama, Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Rosna Tombo menambahkan, kasus sindikat penyelundupan narkotika jenis ganja masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Hal ini disebabkan, masih ada satu pemilik ganja yang DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena masih ada satu pelaku bernama Rial yang menjadi DPO dan diduga pemilik barang tersebut,” tandasnya.(*)
Baca juga : Gerak Sulsel Perangi Peredaran Narkoba
//