Friday, October 16, 2026
  • Login
Inipasti
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    Dua Mantan Dekan FE Unismuh Kenang Mahmud Nuhung, Sosok Dermawan yang Tak Pernah Lelah Membantu

    Ketua PGRI Makassar: Mahmud Nuhung Mengabdi untuk Pendidikan dan Mencerdaskan Bangsa

    10 Alasan Asics Gel Nimbus 27 Jadi Sepatu Cushioning Paling Nyaman Tahun Ini

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    Dua Mantan Dekan FE Unismuh Kenang Mahmud Nuhung, Sosok Dermawan yang Tak Pernah Lelah Membantu

    Ketua PGRI Makassar: Mahmud Nuhung Mengabdi untuk Pendidikan dan Mencerdaskan Bangsa

    10 Alasan Asics Gel Nimbus 27 Jadi Sepatu Cushioning Paling Nyaman Tahun Ini

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Inipasti
No Result
View All Result
Home Home

Mencari Sesuatu yang Tidak Ada

October 16, 2026
in Home

Post Views: 89

Ketika Formalitas Mengalahkan Akal Sehat dan Hak Konstitusional

Oleh: Muhammad Zaiyani

 

INIPASTI.COM— Ada sebuah ironi dalam penegakan hukum (di Indonesia) : seseorang dapat begitu bersemangat mencari sesuatu hingga lupa mempertanyakan apakah sesuatu itu memang harus hadir dalam bentuk yang dibayangkannya. Pencarian kemudian berkembang menjadi perkara, menyita perhatian publik, melibatkan lembaga peradilan, dan menempatkan hak seseorang di bawah bayang-bayang kecurigaan yang tak kunjung selesai.

Polemik dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan pertanyaan mendasar: ketika hukum sibuk mencari dokumen, apakah hukum masih mampu membedakan antara ketiadaan bukti, bukti ketiadaan, dan ketidakpahaman terhadap sistem yang sedang diperiksa?

Ini bukan semata-mata persoalan Gibran, melainkan persoalan cara berpikir hukum, batas kewenangan negara, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

 

1. Hukum Tidak Boleh Menjadi Perburuan Tanpa Batas

Pada 6 Oktober 2026, MK memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui permohonan tersebut.

Fakta ini harus dibaca secara cermat. Pernyataan tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan bukanlah hal yang boleh diabaikan. Namun, putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima juga tidak boleh dipelintir seolah-olah MK telah memutus secara final bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan.

Tidak ditemukannya bukti tertentu tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Sebaliknya, tidak diterimanya permohonan karena persoalan kedudukan hukum juga tidak otomatis menjawab seluruh persoalan substantif yang diperdebatkan.

Di sinilah ketelitian hukum diperlukan. Setiap pemeriksaan harus memiliki objek, standar pembuktian, tujuan, dan batas kewenangan yang jelas. Tanpa itu, pencarian kebenaran berisiko berubah menjadi perburuan yang terus mencari pembenaran bagi kecurigaan awal.

Negara hukum tidak boleh bekerja dengan logika bahwa seseorang harus terus-menerus membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena ada pihak yang tidak berhenti meragukannya.

 

2. Dunia Tidak Memiliki Satu Sistem Pendidikan

Sistem pendidikan setiap negara tidak selalu identik. Jenjang, nomenklatur kelulusan, bentuk dokumen, dan prosedur pengakuan kualifikasi dapat berbeda. Karena itu, pendidikan yang ditempuh di luar negeri harus dinilai berdasarkan sistem negara asal, dokumen yang diterbitkan, serta ketentuan penyetaraan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Persyaratan tersebut wajib dipenuhi. Namun, mewajibkan seseorang memenuhi standar pendidikan tidak sama dengan mewajibkan semua orang menempuh jalur pendidikan yang identik.

Pertanyaan yang semestinya diajukan bukan sekadar apakah seseorang memiliki dokumen dengan nama yang lazim digunakan di Indonesia, melainkan apakah pendidikan dan kualifikasi yang ditempuhnya memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Jika suatu dokumen diwajibkan oleh peraturan, kewajiban itu harus dihormati. Akan tetapi, jika persoalannya menyangkut perbedaan sistem pendidikan atau terminologi dokumen luar negeri, penilaiannya harus didasarkan pada ketentuan yang relevan, bukan asumsi mengenai bentuk dokumen yang dianggap lazim.

Perbedaan bukan pelanggaran. Ketidaklaziman bukan ketidakabsahan. Dan kecurigaan bukanlah alat bukti.

 

3. Ketika Formalitas Kehilangan Tujuan

Hukum membutuhkan formalitas. Tanpa prosedur, kewenangan dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan. Tanpa bukti, pembuktian kehilangan pijakan. Namun, formalitas bukan tujuan akhir hukum, melainkan instrumen untuk mencapai kepastian, ketertiban, dan keadilan.

Ketika instrumen diperlakukan sebagai tujuan, hukum berisiko kehilangan rasionalitasnya sendiri.

Dalam perkara ini, perlu dibedakan antara dokumen yang secara tegas diwajibkan peraturan, dokumen yang berfungsi sebagai bukti pendukung, dan dokumen yang hanya dianggap seharusnya ada berdasarkan kebiasaan atau asumsi. Ketiganya tidak selalu memiliki kedudukan hukum yang sama.

Pemeriksaan harus menjelaskan dasar hukum kewajiban suatu dokumen, pihak yang berwenang menilai kesetaraannya, serta konsekuensi hukum apabila persyaratan dinyatakan tidak terpenuhi.

Tanpa kejelasan tersebut, pencarian dokumen dapat kehilangan orientasi. Apakah yang sedang diuji benar-benar pemenuhan persyaratan pendidikan, atau justru ekspektasi kita sendiri mengenai bagaimana seseorang seharusnya membuktikan pendidikannya?

Pertanyaan ini bukan untuk membebaskan siapa pun dari kewajiban hukum. Sebaliknya, pertanyaan ini menuntut penerapan hukum yang lebih disiplin. Semakin serius perkara menyangkut jabatan konstitusional, semakin tinggi pula tuntutan terhadap ketepatan argumentasi dan ketelitian pembuktian.

 

4. Hak Konstitusional Tidak Boleh Kalah oleh Kecurigaan

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan, sedangkan Pasal 28D ayat (3) menjamin kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Jaminan tersebut tidak berarti seseorang boleh menduduki jabatan publik tanpa memenuhi persyaratan undang-undang. Namun, persyaratan itu juga tidak boleh ditafsirkan sewenang-wenang atau diterapkan secara tidak konsisten sehingga merugikan hak warga negara.

 

Gibran bukan satu-satunya warga Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri. Banyak warga negara belajar melalui sistem pendidikan internasional dengan jenjang, istilah, dan jalur kualifikasi yang berbeda. Mereka juga berhak memperoleh kepastian mengenai pengakuan pendidikan dan kesempatan berpartisipasi dalam pemerintahan.

Karena itu, persoalan ini tidak boleh dijawab berdasarkan suka atau tidak suka kepada Gibran. Jika persyaratan hukum terpenuhi, hak seseorang tidak boleh dikesampingkan hanya karena jalur pendidikannya berbeda. Jika persyaratan tidak terpenuhi, konsekuensinya harus ditentukan melalui prosedur yang sah.

Persamaan di hadapan hukum bukanlah memberikan keistimewaan kepada seseorang, melainkan memastikan bahwa setiap orang dinilai berdasarkan standar yang jelas dan berlaku sama.

 

5. Mahkamah Konstitusi Harus Menjaga Batasnya

MK merupakan lembaga yang kewenangannya ditentukan oleh konstitusi dan undang-undang. Tidak setiap persoalan yang penting secara politik dapat diperiksa melalui setiap jenis perkara. Tidak setiap dugaan yang menarik perhatian publik dapat mengesampingkan persyaratan kedudukan hukum, tenggang waktu, dan batas kewenangan pengadilan.

Dalam perkara ini, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menjelaskan bahwa persoalan yang diajukan tidak tepat lagi ditempatkan dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden sebagaimana dimohonkan.

Di sinilah kepastian hukum diuji. Apabila tahapan pemilu yang telah selesai dapat terus dipersoalkan melalui mekanisme yang tidak dirancang untuk itu, kapan hasil pemilu dapat dianggap selesai secara hukum? Kapan pejabat yang telah dilantik dapat menjalankan tugasnya tanpa terus-menerus dibayangi ancaman pembatalan melalui jalur yang sama?

Ini bukan berarti dugaan pelanggaran harus dibiarkan. Jika terdapat bukti dan dasar hukum, penanganannya harus ditempuh melalui mekanisme yang tersedia. Namun, pencarian kebenaran tidak boleh dijadikan alasan untuk meniadakan seluruh batas prosedural.

Kepastian hukum bukan musuh keadilan. Kepastian hukum adalah salah satu syarat agar keadilan dapat dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab.

Jangan Sampai Hukum Kehilangan Akal Sehat

Persoalan Gibran pada akhirnya harus dijawab melalui tiga pertanyaan: apakah persyaratan pendidikan yang ditentukan undang-undang telah dipenuhi, apakah bukti yang relevan tersedia, dan apakah pemeriksaannya dilakukan melalui mekanisme yang sah?

Jawabannya harus diberikan secara jujur, tanpa prasangka dan tanpa perlindungan politik. Tidak boleh ada kekebalan bagi siapa pun, tetapi tidak boleh pula ada penghukuman berdasarkan dugaan.

Yang patut dikritik bukanlah semangat mencari kebenaran. Yang patut dikritik adalah pencarian yang kehilangan ukuran, penafsiran yang mengabaikan konteks, dan kecenderungan menempatkan formalitas di atas tujuan hukum itu sendiri.

Hukum bukan sekadar seni menemukan kekurangan dalam diri seseorang. Hukum adalah disiplin untuk memastikan bahwa setiap tuduhan memiliki dasar, setiap kewenangan memiliki batas, dan setiap hak dilindungi oleh aturan yang berlaku sama bagi semua orang.

Maka, sebelum terus mencari, kita harus bertanya: apa yang hendak dibuktikan? Apakah sesuatu yang dicari memang diwajibkan oleh hukum? Apakah ukuran pencariannya tepat? Dan apakah proses tersebut tetap menghormati hak konstitusional orang yang diperiksa?

Sebab, tragedi hukum bukan hanya ketika kebenaran tidak ditemukan. Tragedi yang lebih besar adalah ketika hukum begitu sibuk mencari, sampai lupa membedakan antara kebenaran, kecurigaan, dan keinginannya sendiri.

 

Wallahu a’lam bishawab.

 

Bagikan:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • More
  • Share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Share on Tumblr (Opens in new window) Tumblr
  • Share on Pinterest (Opens in new window) Pinterest
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Share on Reddit (Opens in new window) Reddit
  • Print (Opens in new window) Print

Like this:

Like Loading…

Related

Tags: mahkamah konsitusiMK
Inipasti

© 2026 inipasti.com - Hanya yang pasti-pasti aja inipasti.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

© 2026 inipasti.com - Hanya yang pasti-pasti aja inipasti.

%d