Oleh: Dr. Ade Mujhiyat, M.Pd | (Alumni S3 Manajemen Pendidikan UNJ)
INIPASTI.COM, Guru adalah profesi yang sangat mulia. Karena ia sangat berjasa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Banyak generasi anak bangsa yang sukses di masa depan berkat pendidikan dan bimbingan guru. Maka, sudah sewajarnya jika guru diberikan hak dan kesejahteraan yang layak untuk mencukupi kehidupanya. Sehingga ia semakin bersemangat dan dapat terus mencetak generasi unggul, yang mampu bersaing dengan negara lain di masa depan.
Baru-baru ini kita digemparkan dengan berita tentang pemecatan seorang guru honorer bernama Hervina yang mengabdi di SDN 169 Desa Sadar Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Gegara mengunggah gajinya senilai Rp 700 ribu di media sosial. Padahal ia sudah mengabdi selama 16 tahun di sekolah tersebut.
Peristiwa tersebut tentu saja  sangat ironis dan memprihatinkan, di tengah kondisi Indonesia yang masih banyak  kekurangan tenaga pendidik, tetapi justru ada guru yang sudah lama mengabdi malah dipecat tanpa alasan yang jelas. Keperihatinan pun semakin bertambah, ketika kepekerjaan mulia sebagai tenaga pendidik di era yang sudah maju ini, namun masih ada guru yang menerima gaji dengan sangat minim minim dan tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Unggahan ibu guru Hervina tersebut sejatinya merupakan kenyataan yang harus diterima dengan hati terbuka. Ini juga harus difahami sebagai salah satu upaya dari sekian juta guru honorer, yang ingin mengalami perubahan nasib untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya. Karena masih sangat minimnya gaji yang diterima dan tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI), sejatinya peran guru honorer dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sangat strategis. Karena masih banyak wilayah di Indonesia yang mengalami kekurangan guru. Tetapi pemerintah belum punya cukup anggaran untuk menggajinya atau mengangkatnya sebagai guru ASN.
Guru sebagai sebuah profesi tenaga kependidikan sebenarnya memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Bahkan, setiap guru juga mandapatkan perlindungan terhadap hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Pada Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Guru dan Dosen dijelaskan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru memiliki hak sebagai berikut: (1) Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social, (2) Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, (3) Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual, (4) Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, (5) Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan, (6) Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan, (7) Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas, (8) Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi, (9) Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan, (10) Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau, (11) Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Ketentuan tentang hak guru tersebut, tentu sangat penting untuk diperhatikan, terutama bagi guru yang telah banyak berkorban mengabdi dengan sepenuh hati, jiwa dam raganya dalam mencerdaskan generasi anak bangsa. Apakah hak-hak guru tersebut sudah betul-betul dihargai dan ditunaikan sebagaimana mestinya atau justru masih banyak yang belum terlunasi?
Semoga kedepan kita makin mampu menghargai hak-hak guru dengan layak. Khususnya untuk guru-guru honorer. Sehingga tidak ada lagi kasus pemecatan guru honorer secara sepihak dan tidak manusiawi. Para guru harus kita hormati dan muliakan kehidupannya. Juga semakin kita hargai hak-haknya. Insya Allah…