INIPASTI.COM, MAKASSAR – Peredaran narkoba di Indonesia dan berbagai kasus penyalahgunaan yang terangkai seperti cerita bersambung, membuat berbagai daerah terindikasi memiliki angka tinggi sebagai pengguna dan pengedar. Sulawesi Selatan disebut sebagai salah satu daerah tertinggi kasus penggunaan obat-obatan yang merusak kesehatan masyarakat tersebut.
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengungkap hal tersebut ketika menghadiri Temu Alumni IKA UMI di Clarion Hotel Makassar, Sabtu lalu (24/12). Ia mengatakan, Sulsel menjadi salah satu daerah yang tertinggi dimana Anak Berhadapan Hukum (ABH) karena kasus Drug user (Pengguna narkotika) bahkan lebih dari itu, mereka menjadi Drug Trafficker (Penjual narkotika).
Baca juga :Kini Hadir Mobil Pemusnah Barang Bukti Narkoba
“Ini benar miris, sebab anak anak sekarang bukan hanya Drug User tapi sudah Drug Trafficker. Saya sudah ke Makassar, ke salah satu IPWL institusi penerima wajib lapor untuk rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Saya sudah lihat kalau ABH ini kemungkinan mereka tidak sekedar drug user tapi kemungkinan mereka sudah dipergunakan dijadikan alat sebagai Drug Trafficker,” ungkapnya.
Menurut Ketua Umum PP Muslimat NU itu, Sulsel sendiri mencatatkan diri sebagai salah satu daerah yang tertinggi. “Makanya salah satu yang dapat kami lakukan adalah anak itu (sesuai kajian sosiologis) sebagai korban ABH , anak-anak ini tidak dibawa ke lapas,” tambahnya.
Sejauh ini, lanjut Khofifah, pihaknya bekerja sama dengan Komnas Perempuan dan Anak sudah mendorong bagaimana hukum memperlakukan anak, apalagi hal tersebut berhubungan dengan penyalahgunaan Narkotika dan obat obat terlarang.
Terkait hukuman yang dihadapi para ABH, ia melanjutkan, hal itu tergantung pada ancaman hukuman dan pembuktian di pengadilan. Kalau ancaman hukumannya di bawah 7 tahun dan mendapatkan diversi dari pengadilan maka dia bisa dibawa ke pantinya Kementerian Sosial. Tetapi, kalau ancaman hukumannya di atas 7 tahun, maka dia dibawa ke Lembaga Perlindungan Anak di Lapas Perlindungan Anak Kementerian Hukum dan HAM.
Ia mengaku, saat ini Kementerian Sosial masih punya PR, terkait ABH. Karena persoalannya, masih banyak anak yang dibawa ke Lapas Dewasa padahal tidak boleh.
“Kan anak-anak harusnya tidak dibawa ke Lapas, anak-anak harusnya dibawa ke LPKSA kalau itu di bawah 7 tahun. Dibawa ke LPKA kalau itu di atas 7 tahun, tetapi bahwa saat ini infrastruktur untuk LPKSA yang ancaman hukumannya di atas 7 tahun itu memang tidak cukup, oleh karena itu saya sudah mengomunikasikan dengan Pak Menteri Hukum dan HAM, tolong kalau anak ini harus dibawa ke Lapas, Lapas perlu sediakan blok anak, selain itu Dinas Sosial juga perlu lebih serius,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Sulsel, Ilham Andi Gazaling saat dikonfirmasi Inipasti.com, Senin (26/12) mengungkapkan, masalah anak yang menjadi Drug trafficker membutuhkan keterlibatan semua pihak, pasalnya anak kerap menjadi persoalan kompleks yang tidak bisa ditangani sendiri.
Namun, ia mengungkap jika Dinas Sosial saat ini telah melakukan berbagai program untuk menangani kasus tersebut. Salah satunya dengan membuat tempat singgah. Di sana, Dinas Sosial melakukan pemantauan, updating, dan pengontrolan terhadap anak-anak.
“Anak-anak dikumpulkan, dikategorikan tingkatannya seperti apa mereka, lalu diberikan keterampilan dan dibina. Selain itu berdasarkan apa yang diungkap Ibu Menteri (Mensos, red), anak-anak yang berhadapan dengan hukum diminta berdasarkan Undang-undang perlindungan anak mereka akan diupayakan agar dilakukan diversi,” tutur Ilham.
Ke depan, Ilham menyebutkan akan terus memantau rumah singgah bagi anjal. Para ABH akan terus diupayakan penanganannya, dilihat dari hukumnya. “Akan tetapi tentu ini harusnya dilakukan bersama, semua perlu memerhatikan anak- anak mereka sebagai penerus bangsa,” tandasnya.(*)
Baca juga :Gerak Sulsel Perangi Peredaran Narkoba
//