INIPASTI.COM, TAKALAR- Peristiwa pembunuhan berlatar belakang nikah siri, terjadi pada hari Kamis (23/8/2018) pukul 08.00 Wita di Dusun Borongkaramasa, Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar.
Korban Syarifuddin Daeng Ngajang (38 tahun) dikeroyok saat berada di rumah isteri keduanya, Jumriati Daeng Rampu (30 tahun) yang baru seminggu dinikahinya secara siri.
“Motif berlatar belakang adat, di mana keluarga dari pihak isteri kedua, korban merasa malu status pernikahannya dianggap tidak sah atau secara siri,” kata Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Noorman Haryanto.
Ibu kandung korban, nyaris terhuyung saat jenazah diantar dan disemayamkan di rumah duka di Kelurahan Sombala Bella, dengan luka tebasan parang pada leher. Ada juga tikaman badik pada bagian dada dan paha.
Pelaku diduga sebanyak enam orang dan empat orang di antaranya sudah berhasil dibekuk Polres Takalar.
Jenazah korban disambut histeris oleh pihak keluarga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kerabat isteri kedua korban, tidak terima lantaran korban menikah secara siri, hal itu dinilai melanggar adat.
“Motifnya adalah adat, di mana keluarga isteri kedua korban merasa dipermalukan lantaran kerabatnya dinikahi oleh korban dengan cara di bawah tangan atau nikah siri,” ungkapnya.
Penulis : Syakhruddin










