Oleh: Agung S S Raharjo, MPA*
INIPASTI.COM, ANALISIS – Pada tahun 2019, The Economist Intellegence Unit, merilis skor Global Food Security Index (GFSI) atau Indeks Ketahanan Pangan Global pada 109 negara. Adapun untuk Indonesia sendiri status ketahanan pangannya berada di peringkat 62. Posisi ini mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2016 lalu yang berada diperingkat 71. Capaian ini tentu merupakan raihan yang cukup baik dan signifikan.
GFSI sendiri merupakan sarana atau media ukur ketahanan pangan yangmana keberadaannya berfokus untuk memahami kondisi ketahanan pangan secara global. Namun terlepas dari perolehan prestasi tersebut, untuk kondisi di Indonesia sesungguhnya realitas penilaian tersebut pada kenyataannya masih menyisakan kekahwatiran tersendiri bagi pemerintah terkait dengan potensi rawan pangan dan kemiskinan.
Realitas ini sudah semestinya disikapi secara serius. Tentu tidak semata menjadi problematika yang bertumpu pada pundak pemerintah (pusat) namun pada saat yang bersamaan kondisi ini harus disadari sebagai bagian persoalan yang harus melibatkan tanggungjawab pemerintah daerah (Kab/kota). Persoalan pangan sudah sewajarnya menjadi isu strategis yang terdesentralisasi. Inovasi kebijakan soal pangan harus lahir ditingkat daerah bukan lagi menunggu kearifan pemerintah pusat. Terlebih pada saat ini, masa pandemic ini dimana telah mengakibkan dampak sosial ekonomi yang tidak kecil bagi sebagian masyarakat. Tentunya langkah kebijakan dan strategi yang efektif dalam penanganan pangan menjadi sangat penting dan dibutuhkan.
Urusan Wajib Pemerintah Daerah
Timmer (1996) didalam hasil studinya, pada kasus negara Indonesia, Jepang dan Inggris, menyimpulkan bahwa tidak ada satupun negara yang mampu mempertahankan dinamika proses pertumbuhan ekonomi tanpa terlebih dahulu memecahkan persoalan ketahanan pangan. Untuk Indonesia, perekonomian beras terbukti secara signifikan merupakan sector pendorong pesatnya pertumbuhan ekonomi nasional sejak 1960-an (Rachman et all, 2006). Konsep ketahanan pangan sendiri pada awal kemunculannya lebih membahas pada sistem ketersediaan (pasokan) pangan pada tingkat nasional dan global. Oleh sebab itu prakarsa penguatan ketahanan pangan pun lebih banyak bersinggungan dengan kebijakan yang berskala makro, seperti menjaga kestabilan jumlah komoditi dan pengendalian harga pasar.
Memasuki era tahun 1980-an, disaat krisis pangan sudah mereda dan teratasi, kasus kelaparan ternyata masih menampakkan kecenderungan yang tinggi (Soekirman,2000). Kondisi tersebut menandakan bahwa ketersediaan pangan pada tingkatan nasional pada kenayataannya tidak kemudian menjamin hadirnya ketercukupan jumlah pangan pada tingkat rumah tangga ataupun individu. Seturut dengan hal tersebut fokus analisis ketahanan pangan pun beralih pada satuan unit analisa yang lebih mikro, yakni pada aspek ketersediaan pangan pada tingkat perseorangan atau rumah tangga yang mengalami masalah/krisis pangan.
Hadirnya perubahan fokus analisa ketahanan pangan yang cukup mendasar tersebut pada saat bersamaan juga telah memberikan ruang perubahan paradigma penguasaan dan pengelolaan pangan oleh pemerintah yang awalnya bersifat sentralistik menjadi terderivasi pada tingkatan yang lebih otonom ditingkat pemerintah daerah (Kab/Kota). Relevansi tanggung jawab urusan pangan pada tingkatan daerah ini diperkuat dengan hadirnya UU No 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 12 Ayat 2 yang berbunyi “ Ketahanan pangan merupakan urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar”. Secara eksplisit terpapar sangat jelas bahwa persoalan pangan merupakan urusan wajib bagi pemerintah daerah tanpa terkecuali meski bukan termasuk dalam pelayanan dasar. Pemerintah daerah harus mampu mengembangkan inovasi kebijakan pangan yang mendukung penguatan ketahanan pangan diwilayah masing-masing.
Lapis-lapis Tantangan
Disadari atau tidak bahwasannya tingkat kemiskinan dan potensi penduduk rawan pangan ibarat dua sisi mata uang yang selalu berkait bertautan. Dapat dipahami bahwasannya problem kemiskinan tidak lain adalah problem aksesibilitas atau daya akses. Munculnya beragam program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada pengentasan kemiskianan sesungguhnya secara tidak langsung menyumbang penurunan angka penduduk rawan pangan. Individu ataupun rumah tangga yang telah berdaya membangun kesejahteraan dirinya sendiri tentu akan lebih mampu menjauhkan keluarganya dari hadirnya kondisi rawan pangan. Aksesibilitas atau kemampuan mengkases secara ekonomi maupun secara fisik menjadi salah satu unit utama tolok ukur perubahan dan perbaikan dari beragam agenda-agenda pemberdayaan yang selama ini telah digulirkan pemerintah. Sehubungan dengan itulah pemerintah daerah harus konsisten dan terus giat memberikan fasilitasi bagi masyarakat yang mendorong terwujudnya sistem ketahanan pangan sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal. Namun seturut dengan hal tersebut juga harus tetap memperhatikan aspek kualitas outcome sehingga agenda-agenda pemberdayaan dengan jumlahan nominal yang tidak sedikit tersebut tidak berjalan secara percuma atau sia sia.
Tantangan pembangunan ketahanan pangan pun tidak semata-mata memperbaiki persoalan keterjangkauan (akses) namun jauh lebih kompleks dan bahkan syarat bermuatan politis. Lebih jauh dari itu, persoalan komitmen pemerintah daerah juga menjadi problematika sendiri disaat urusan pangan dan ketahanan pangan kurang mendapat prioritas. Sudah saatnya marwah pemerintahan daerah harus menopang diwujudkannya pembangunan ketahanan pangan bagi daerahnya. Dan hal tersebut semestinya tidak bisa ditawar tawar lagi. Kemudian itu tantangan lain yang tidak kalah subtantif di era otonomi saat ini adalah pada aspek ruang penganggaran. Politik penganggaran acapkali menjadi persoalan klasik dan kerap menjadi landasan argumentasi politis yang terkadang menyesakkan dada. Belum persoalan kekinian yang tidak boleh diabaikan begitu saja terkait pangan yakni terbukanya kompetisi pasar komoditi pangan yang bersaing secara bebas dan terintegrasi. Seturut dengan itu persolan lain yang juga harus diperhatikan adalah laju peningkatan jumlah penduduk dan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang kurang terkendali, misal perumahan, pertokoan, dll. Aspek permintaan (demand) yang beraada disisi hilir dan penawaran (supply) pada sisi hulu vis a vis telah mengalami ketimpangan.
Keterlibatan Di Era Otonomi
Ketahanan pangan sebagai urusan wajib pemerintah daerah sudah selayaknya mendapatkan porsi perhatian yang sewajarnya. Relevansi penguatan sistem ketahanan pangan ini setidaknya ada dua : a) mewujudkan ketahanan pangan ditingkat masyarakat sekaligus mengentaskan kemiskinan dan b) menguatkan kerjasama antara pemerintah daerah dengan masyarakat dan pihak swasta dalam mengatasi persolan-persoalan pangan. Adapun kebijakan alternatif yang dapat diupayakan didalam membangun sistem penguatan ketahanan pangan ditingkat daerah (kabupaten/kota) antara lain : 1) penguatan dari sisi legal formal dengan pembentukan peraturan perundang-undangan ataupun peraturan daerah yang mendukung penguatan ketahanan pangan, 2) penguatan aspek kelembagaan pangan baik ditingkat pemerintahan maupun masyarakat, 3) membangun kerjasama dengan pihak swasta, misal dengan pendekatan Public Private Patnership (PPP) atau CSR, untuk terlibat dalam penguatan ketahanan pangan, 4) bekerjasama dengan pemerintah desa dengan memanfaatkan dana desa, dan 5) komitmen penganggaran untuk urusan pangan dengan porsi yang ideal sesuai kebutuhan yang sesungguhnya. Dalam konteks ini menurut UU tentang Pemerintah Daerah disini pemerintah daerah perlu menyusun kebutuhan dan sistem pangan dengan acuan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).
Urusan pangan adalah persoalan kehidupan. Terganggunya sektor tersebut tentu akan memberikan dampak bagi kehidupan yang dapat mengganggu keamanan nasional. Memperhatikan urusan pangan ini salah satu aspek terpentingnya adalah menjamin penguatan ketahanan pangan sampai ditingkat perseorangan/rumah tangga. Kaitan dengan hal ini pemerintah daerah Kabupaten/Kota, di era otonomi, berkewajiban memberikan fasilitasi dalam beragam bentuk dan format dengan memanfaatkan potensi sumberdaya dan kearifan lokal. Otonomi daerah telah memberikan ruang secara mandiri untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Otonomi daerah dan komitmen penguatan ketahanan pangan melalui kemandirian pangan adalah sebuah keniscayaan yang dapat diwujudkan demi tercapainya kesejahteraan.
Penulis: Analis Ketahanan Pangan, Badan Ketahanan Pangan-Kementan










