INIPASTI.COM, Makassar – Kementerian Dalam Negeri telah memberikan penjelasan mengenai proses mutasI yang dilakukan oleh Wali Kota Nonaktif Palopo, Judas Amir. Surat tersebut merupakan balasan surat Panwaslu kota Palopo pada 29 Maret lalu.
Dalam surat yang ditandatangani oleh, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono tanggal 18 April ini disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Tujuan dari aturan tersebut untuk meghindari terjadinya politisasi dan mobilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan Pilkada untuk mewujudkan netralitas ASN.
Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono menjelaskan, surat balasan tersebut sudah ditandantanganinya, dan akan segera diteruskan.
“Suratnya sudah ada, dan akan segera diteruskan. Ini menjawab pertanyaan dari Panwaslu kota Palopo,” kata Soni, Jumat (20/4/2018)
Menurut Kemendagri, kebijakan Walikota Palopo untuk menempatkan tenaga fungsional medis dan paramedis, dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang harus dilakukan secara cepat dan tidak boleh terganggu.
Hal ini dimaknai oleh Judas Amir, yang menjabat sebagai Wali Kota tidak termasuk dalam kategori penggantian pejabat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam hal terjadi kekosongan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palopo, yang disebabkan karena terdapat pegawai yang pensiun, mengundurkan diri dan alasan lain maka penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) tidak harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, dengan demikian penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) oleh Walikota Palopo tidak bertentangan dengan peraturan perundangan undangan.
“Kami sudah memanggil Sekretaris Kota dan Kepala BKD Palopo, kesimpulannya apa yang dilakukan oleh Pak Wali Kota (Judas Amir, red) tidak melanggar aturan. Sehingga sanksi yang yang diberikan penyelenggara harus dianulir,” kata Soni.
Soni menyebutkan, jika proses mutasi oleh Judas dilakukan kepada pejabat struktural atau fungsional setingkat eselon II wajib mengantongi izin dari Kemendagri.
(Iin Nurfahraeni)