INIPASTI.COM, GOWA – Saleh (38) tersangka tunggal kasus pembunuhan seorang alumni Mahasiswi Farmasi Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar, Rafika Hasanuddin di Perumahan Yusuf Bauti, Jl Manggarupi, Kel Paccinongan, Kec Somba Opu, Kab. Gowa dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup akibat ulah kejinya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Muktiono pada konferensi pers usai rekonstruksi terkait kasus pembunuhan calon Apoteker cantik ini, Senin (30/1/2017).
“Pasal yang dikenakan adalah pasal 338 junto 339 junto 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” ujar Muktiono.
Dikatakannya, motif pembunuhan terhadap Rafika, seperti hasil pra rekonstruksi sebelumnya masih sama yaitu motif pencurian.
“Dari hasil sementara masih motif pencurian HP korban,” ungkapnya.
Seperti kita ketahui bahwa Rafika Hasanuddin ditemukan tewas mengenaskan dengan luka iris di leher di rumah keluarganya, di Perumahan Yusuf Bauty, Jl Manggarupi, Kel Paccinongan, Kec Somba Opu, Kab Gowa pada hari Senin (16/1/2017) lalu.










