INIPASTI.COM, MAKASSAR – Terkait kasus pembunuhan Rafika Hasanuddin (22) mahasiswa Universitas dengan melibatkan satpam perumahan Yusuf Bauty, Saleh (38) menjadi tersangka yang kini mendekam di penjara.
Hal itu menjadi tanggapan Sektretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Profesi Security Indonesia (APSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Drs Triyono saat ditemui Inipasti.com, Sabtu (21/1/2017) di sela acara pelatihan Gada Pratama Satpam, dengan menyebutkan Saleh sebagai satpam ilegal.
“Kalau kita pelajari dari kasus pembunuhan kemarin yang melibatkan satpam, Saleh itu belum terdaftar dari verifikasi satpam, kami tidak menganggap bahwa dia bukan satuan pengaman dan itu masuk kategori satpam ilegal,” ujar Triyono.
Dikatakannya, berdasarkan peraturan Kapolri nomor 24 tahun 2007 tentang sistem manajemen kemananan, yang disebut satuan pengamanan yang sudah terdaftar di APSI.
“Seperti dari peraturan kapolri yang disebut satpam harus sudah terdaftar dan terverifikasi dari APSI, dan satpam itu harus sudah menjalani pelatihan Garda Pratama Madya,” tambahnya.
Ia pun juga menghimbau agar warga masyarakat jangan terlalu mudah untuk merekrut petugas pengamanan.
“saya kira warga harus merekrut satpam yang mempunyai Surat keterangan Catatan Kepolisian dengan terdata Garda Pratama yang sudah terdaftar di Polda yang terverifikasi,” tandasnya.










