INIPASTI.COM, MAKASSAR – Isu pemekaran Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi dua kabupaten kembali mencuat, ditandai dengan kehadiram Forum Percepatan Pemekaran Kabupaten Kepulauan Takabonerate (FP2KT) beberapa waktu lalu.
Dengan rencana pemekaran ini, natinya Kabupaten Kepulauan Selayar akan terpecah menjadi dua. Dimana pemekaran tersebut , ada lima kecamatan di sana sepakat
untuk memisahkan diri dari kabupaten induk dan siap membentuk daerah otonomi sendiri yaitu Kabupaten Kepulauan Takabonerate. Kelima kecamatan yang sepakat memisahkan diri yaitu Kecamatan Pasilambena, Pasimarannu, Takabonerate, Pasimasunggu, dan Pasi Masunggu Timur.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Pemerintahan Daerah, Provinsi Sulsel Hasan Basri Ambaralla menjelaskan bahwa proses pengajuan suatu daerah menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak gampang, ada proses yang harus dilalui, persyaratan yang dipenuhi.
Menurutnya, sampai saat ini usulan tersebut juga belum ada sehingga pihaknya akan melihat nanti, “kami belum terima usulannya,kalau memang memenuhi aturan perundang-undangan bisa saja dilakukan,”kata Ambaralla, pada inipasti.com, Rabu (26/4/2017).
Ia menambahkan, jika kemudian dalam proses pengajuan ternyata tidak memenuhi aturan dan sebagainya maka tidak bisa di proses, “kita lihat dulu usulannya, baru dilakukan pengkajian lagi. Ini membutuhkan waktu,”terangnya.
Ambaralla menyebutkan sampai saat ini Pemerintah Pusat juga masih melakukan moratorium DOB baru, melihat perkembangan bahwa banyak daerah yang memekarkan diri dari kabupaten induk, tapi perkembangannya kurang bagus dan sampai sekarang belum dibuka lagi moratoriumnya.
Terpisah, Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang mengungkapkan belum mengetahui tentang keinginan sebagian masyarakat untuk memisahkan diri dari Kabupaten induknya.
“Saya belum tahu informasinya, yang jelas kalau ingin memisahkan.diri dari Kabupaten induknya harus mengikuti aturan yang ada,”terangnya.
Moratorium DOB sendiri, sudah diberlakukan sekitar dua tahun terakhir ini. Di Sulsel sendiri ada dua daerah yang sampai saat ini belum ada kepastian untuk segera diresmikan sebagai satu Kabupaten, yaitu Bone Selatan dan Luwu Tengah. Di era Presiden Susilo Bambang Yudhono keduanya sudah masuk untuk dilakukan pengesahan, tapi terkendala teknis sehingga belum disahkan.
Kementerian Dalam Negeri juga memastikan tidak akan ada DOB sampai pada 2019 mendatang. Daerah yang telah mengajukan pemekaran harus menjadi daerah persiapan selama tiga tahun, untuk kemudian ditetapkan menjadi daerah definitif. Jika tidak memenuhi syarat maka akan dicabut.