INIPASTI.COM, MAKASSAR – Bantuan dan pendampingan hukum sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat. Apalagi kalau tidak perlu mengeluarkan uang untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut.
Hal tersebut menurut Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Sekda Pemkot) Makassar, Ibrahim Saleh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ibrahim menyampaikan itu dalam sambutannya pada Sosialisasi Program Bantuan Hukum, Penguatan, dan Pengembangan Hukum Gratis di Hotel Same Jalan Pattimura, Rabu (26/10).
“Penanganan masalah hukum yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah kota diharapkan dapat dibantu dan diberikan pendampingan hukum. Sehingga dapat tertangani secara optimal dan efektif,” harapnya.
Menurutnya, pendampingan hukum tersebut adalah upaya memberikan rasa aman dan nyaman khususnya pada warga Kota Makassar.
Sedangkan Menurut Kasubag Bantuan Hukum Zulkifli SH, kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari (26/27 Oktober) ini bertujuan memberikan penjelasan dan petunjuk kepada masyarakat di sekitar lingkungannya perihal bantuan hukum.
“Sasaran kita agar aparat kelurahan dan ketua organisasi tingkat Rukun Warga mengetahui bahwa pemerintah kota Makassar telah melaksanakan program bantuan hukum bagi warganya,” ujarnya pada kegiatan yang diselenggarakan oleh bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Makassar.
Sosialisasi ini diikuti 75 orang peserta dari berbagai unsur aparat kelurahan dan para ketua Organisasi Rukun warga se-Kota Makassar.
Tampil sebagai Narasumber Nasaruddin SH MH dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Muhammad Safri T SH Koodinator Divisi Litigasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar, dan Moderator Acara Rusdin Tompo SH.(*)
Baca juga : Bukan Uang, Dinsos Beri Ini Percantik Lorong Makassar
//