INIPASTI.COM, SELAYAR – Pengalihan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar dan Parepare yang diperuntukkan untuk gaji para guru, ditanggapi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Sulsel, Jufri Rahman.
Menurutnya, pengalihan DAU tidak bisa dilakukan begitu saja oleh Daerah ke Provinsi. Ini disebabkan kewenangannya tidak berada di sana tapi pada Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangam Keuangan Daerah.
“Pengalihan tidak bisa dilakukan begitu saja, kalau mau mereka bisa bersurat ke Pemerintah Pusat. Seandainya DAU ini kewenangan provinsi, tentu kita bisa mengalihkan,” kata Jufri, ditemui usai HUT Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (29/11).
Baca juga : Data Tak Sesuai Penyebab DAU yang Kurang
Ia melanjutkan, kalau disetujui tentu akan diserahkan. Sedangkan jika sebaliknya, pihaknya berterima kasih pada Pemkot, karena sudah berniat mengalihkan DAU nya. “Semua itu ada aturannya tidak asal memindahkan,” ucapnya.
Jufri mengingatkan, yang dialihkan ini adalah 16 ribu guru PNS, bukan guru honorer. Pihaknya sementara masih memikirkan masalah gaji ini. “Tapi yang mengangkat guru honorer inikan daerah sehingga biarkan daerah juga berpikir nasib guru honorer,” tambahnya.
Sebelumnya, DAU yang diperuntukkan untuk Sulsel mencapai Rp2,2 triliun untuk tahun 2017. Sedangkan perhitungan gaji pegawai setelah adanya pengalihan jumlah pegawai yang mencapai 17 ribu orang ke Provinsi, DAU yang dibutuhkan mencapai Rp2,9 triliun untuk total keseluruhan pegawai 27 ribu orang.(*)
Baca juga :Akhir Pekan Ini, 16 Ribu Guru Penuhi Anjungan Pantai Losari
//