INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pelantikan Kepala Daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota definitif terpilih, Moh. Ramdhan Pomanto – Fatmawati Rusdi terancam molor.
Hal ini disebabkan sampai sekarang belum adanya kejelasan mengenai SK Pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, ia menyebut sampai saat ini pihaknya masih menunggu penerbitan SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain menunggu SK, penundaan ini juga disebut karena masa tugas Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin baru akan berakhir di bulan Juni 2021 mendatang. Sedangkan dari jadwal ada beberapa daerah penyelenggara Pilkada akan dilantik pada 17 Februari mendatang
Menurut Pakar Hukum Tatanegara Prof Aminuddin Ilmar dari Universitas Hasanuddin mengatakan seharus pelantikan terlaksana sesuai dengan aturan yang ada, terutama jika Pilkada yang dilakukan tidak bersengketa di MK.
“Menurut saya pelantikan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, tentu harus menunggu jadwal yang telah ditetapkan atau ditentukan oleh Kemendagri yakni tanggal 17 Februari 2021 bagi Pilkada yang tidak bersengketa di MK”. Ujar Aminuddin Selasa,(09/02) pada inipasti.com
Namun, jika benar nantinya terjadi penundaan Aminuddn menilai akan sangat berpengaruh tentunya, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga dalam tatanan pemerintahan.
“Kalau penundaan itu terjadi karena Kemendagri belum menerbitkan SK dan Penetapan pelantikan secara Nasional, Saya pikir tidak ada masalah. Namun, tentu saja akan berpengaruh pada pelaksanaan atau penyelenggaraan pemerintahan yang seharusnya sudah dijabat oleh kepala daerah definitif namun masih harus dijabat oleh penjabat sementara, seperti kota Makkasar.” terangnya.
Mengenai alasan kemungkinan Danny Pomanto-Fatma Rusdi yang kemungkinan dilantik bulan Juni mendatang, Ia menyampaikam bahwa dalam wilayah pemerintahan sendiri biasanya tidak lasim terjadi, dan kalaupun terjadi tentu akan sangat berpengaruh dalam penyelenggaraan pemerintahan yang selama ini dijabat oleh penjabat.
“Kalau kasus seperti ini tidak biasa, dan akan sangat mempengaruhi pemerintahan tentunya,” paparnya
Apalagi, menurut Aminuddin Ilmar masa jabatan kepala daerah yang terpilih di tahun 2020 ini kalau mengikuti agenda Pemilu serentak tidak sampai lima Tahun seperti kota Makassar.
(Nawang Wulan)










