INIPASTI.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar akan memasuki tahapan pengambilan nomor urut pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Mereka akan bertarung pada kontestasi Pilkada Takalar 15 Februari 2017 mendatang.
Ketua KPU Takalar Jussalim Sammak menjelaskan mekanisme tahapan tersebut. Sesuai PKPU yang dilakukan setelah adanya penetapan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon, diputuskan 24 Oktober dan dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut pada 25 Oktober nanti.
“Saat ini kita masih melakukan verifikasi berkas pasangan bakal calon sampai tanggal 11 Oktober. Kalau semuanya selesai, akan diputuskan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar 2017. Penetapan pada 24 -25 Oktober akan dilakukan dengan pengambilan nomor urut,” kata Jussalim Sammak kepada Inipasti.com saat dihubungi, Sabtu (8/10).
Lebih jauh Ia mengungkapkan, saat ini KPU Takalar tengah melakukan verifikasi faktual berkas pasangan calon incumbent yakni Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim alias Nojeng dan pasangan calon Syamsari Kitta-Achmad Se’re alias Haji Dede. Panitia mendatangi SMA sekolah asal mereka dan melakukan kroscek kebenaran ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah tersebut.
“Kita melakukan verifikasi Ijazah SMA untuk memastikan bahwa ijazah mereka dikeluarkan oleh sekolah itu. Kepala sekolah harus membuat pernyataan tertulis bahwa mereka pernah bersekolah di sekolah itu (sekolah asal) karena persyaratan minimal berijazah SMA,” ungkapnya.(*)
Baca juga : Kekuatan Makmur Sadda Tambah Peluang SK-HD Tumbangkan Petahana
//