INIPASTI.COM, MAKASSAR – Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulawesi Selatan mencapai Rp 14 Triliun. Angka ini tercatat dari penghapusan sejak 1 Juli hingga 31 September. Penghapusan denda ini mendapat respon yang positif.
Bahkan ada 187.218 unit kendaraan memanfaatkan insentif denda tersebut. Dari data tersebut, penghapusan denda ini dimanfaatkan 142.313 kendaraan roda dua dan sebanyak 36.213 unit kendaraan roda empat. Kepala Dispenda Sulsel Drs H Tautoto Tanaranggina MSi menjelaskan, program ini mendapat respon cukup baik, bahkan bukan cuma pemilik kendaraan roda dua dan empat saja.
“Program penghapusan denda ini, diperuntukkan untuk masyarakat agar mereka bisa tersenyum. Dan semua ini sesuai arahan dari Pak Gubernur Sulsel,” kata Tautoto, di ruang kerja, Kamis (3/11).
Ia menambahkan ada tiga daerah yang paling banyak memanfaatkan penghapusan denda pajak yaitu Kota Makassar sebanyak 68.179 dengan nilai Rp 7.232.847.315. Disusul Kabupaten Gowa sebanyak 15.793 kendaraan dengan nilai 1.011.565.576. Di tempat ketiga diduduki Kabupaten Maros sebanyak 8.750 unit kendaraan senilai Rp 524.761.314.
“Target yang kami capai ini juga tidak mudah karena selain menunggu mereka datang, kami meminta pegawai menjemput langsung untuk mendatangi rumah wajib pajak (door to door) untuk menagih tunggakan pajaknya. Pada periode Juli-September 2016 door to door di seluruh Sulsel,” paparnya.
Selain itu, Toto menambahkan pihaknya juga aktif dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak dengan menggelar Samsat Keliling (Samkel) melalui dua loket yakni Samkel yang dioperasikan Al Markaz dan Samkel Hertasning. (*)
Baca juga : Produksi Jagung Gowa Over Stok
//










