INIPASTI.COM – Ivan Sugianto, tersangka kasus intimidasi dan perundungan terhadap EN, seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, ditangkap di Bandara Internasional Juanda pada Kamis, 14 November 2024 sore.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengungkapkan bahwa Ivan diciduk setibanya dari penerbangan Jakarta-Surabaya.
“Ya, rekan-rekan juga telah mengetahui bahwa yang bersangkutan tiba dari Jakarta,” kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya pada Kamis malam.
Setelah ditangkap, Ivan langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya dan segera ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadapnya berlangsung lebih dari tiga jam.
Pengusaha tempat hiburan malam tersebut kemudian dibawa oleh penyidik ke Gedung Anindita, yang tidak jauh dari ruang pemeriksaan.
Dalam proses penahanan, Ivan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, tangannya diborgol, ia berjalan tanpa alas kaki, dan wajahnya ditutupi masker.
Atas perbuatannya, Ivan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP. “Ancaman hukumannya adalah tiga tahun penjara,” ungkap Dirmanto.
Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan intimidasi dan perundungan terhadap siswa EN, menyusul insiden di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya pada 21 Oktober 2024.
Ivan disebut tidak terima karena EN diduga bercanda dengan menyebut rambut anaknya, EL, mirip dengan anjing ras pudel. Akibat hal ini, Ivan bersama sejumlah orang mendatangi EN di sekolah dan memaksa siswa tersebut meminta maaf dengan cara bersujud dan menirukan suara anjing (sdn)