INIPASTI.COM, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akhirnya menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016 kepada DPRD Kabupaten Gowa. Penyerahan tersebut diakui oleh Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Abd Rauf Malaga no mengalami keterlambatan. Hal itu diakuinya saat ia menyerahkan langsung Ranperda tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Gowa Anzar Zaenal Bate pada Rapat Paripurna DPRD Gowa di Baruga Karaeng Galesong, Kamis, (27/7/2017).
“Penyerahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa melewati batas waktu yang diamanatkan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku. Ini disebabkan penyusunan laporan yang mengalami keterlambatan karena regulasi kebijakan akuntansi yang mengharuskan kepada seluruh pemerintah, baik pusat maupun daerah harus berdasar pada Peraturan Pemeritah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntasi pemerintah berbasis Akrual yang mewajibkan 7 jenis laporan yang sebelumnya hanya 4 jenis laporan saja,” urainya.
Namun ia menjelaskan bahwa laporan tersebut telah disajikan sesuai standar, dan sudah menunjukkan ketaatan, serta kepatuhan terhadap pengungkapan sistem pengendalian intern yang memadai. Dengan begitu, ia ungkapkan bahwa Pemkab Gowa dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tanpa Paragraf dari BPK RI selama 6 tahun berturut-turut.
“Secara keseluruhan jumlah realisasi pendapatan daerah termasuk penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp1.734.552.065.281,33 atau 94,43%. Sedangkan jumlah realisasi belanja daerah termasuk pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp1.606.484.736.622,00. Dengan demikian jumlah sisa lebih perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2016 adalah sebesar Rp 128.067.328.659,33,” lapornya di hadapan para anggota DPRD Gowa dan pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
Mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Gowa itu pun berharap agar Ranperda ini dapat dibahas lebih lanjut.
Selain tentang pertanggungjawaban APBD, dewan juga menggelar paripurna terkait Ranperda Inisiatif dewan tentang hak keuangan dan administratif DPRD Gowa.
Dalam tanggapan yang disampaikan Wabup Gowa, disebutkan ada 10 hak keuangan dewan yang perlu diperhatian diantaranya sejumlah tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan reses, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan representasi, tunjangan beras, uang paket, tunjangan alat kelengkapan dan lainnya.
“Tunjangan ini menurut wabup harus disesuaikan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang mengaturnya. Tunjangan-tunjangan anggota dewan ini katanya tidak boleh melebihi dari ketentuan yang telah diatur,” ungkap Abd Rauf.
Sementara itu, jawaban Pansus DPRD tentang Ranperda Inisiatif yang diwakili Fitriadi (legislator PKS) selaku sekretaris Pansus menjelaskan bahwa pelaksanan hak keuangan dewan ini bukan hanya sekadar mensejahterakan anggota dewan tapi untuk lebih menggiatkan kinerja para anggota dewan
Fitriadi mengatakan, agar Ranperda ini dapat dikaji lebih mendalam guna menghasilkan produk hukum sesuai peraturan UU agar dalam pembahasan Ranperda hak dewan ini lebih meningkatkan kerjasama yang lebih baik antara eksekuitf dan legislatif. (Sule)