Friday, October 9, 2026
  • Login
Inipasti
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    Dua Mantan Dekan FE Unismuh Kenang Mahmud Nuhung, Sosok Dermawan yang Tak Pernah Lelah Membantu

    Ketua PGRI Makassar: Mahmud Nuhung Mengabdi untuk Pendidikan dan Mencerdaskan Bangsa

    10 Alasan Asics Gel Nimbus 27 Jadi Sepatu Cushioning Paling Nyaman Tahun Ini

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    Dua Mantan Dekan FE Unismuh Kenang Mahmud Nuhung, Sosok Dermawan yang Tak Pernah Lelah Membantu

    Ketua PGRI Makassar: Mahmud Nuhung Mengabdi untuk Pendidikan dan Mencerdaskan Bangsa

    10 Alasan Asics Gel Nimbus 27 Jadi Sepatu Cushioning Paling Nyaman Tahun Ini

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Inipasti
No Result
View All Result
Home News Berita

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Penyidikan Dilanjutkan

November 27, 2024
in Berita
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Penyidikan Dilanjutkan

Post Views: 4

INIPASTI.COM – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong akhirnya ditolak oleh hakim pada Selasa, 25 November 2024. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menjelaskan alasan penolakan tersebut, dengan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Surat perintah penahanan telah diberitahukan kepada tersangka dan keluarganya, sehingga secara administrasi telah dipenuhi oleh termohon,” kata Tumpanuli dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tumpanuli menambahkan bahwa klaim pihak Tom Lembong yang menyatakan bahwa penahanan terhadapnya tidak sah adalah tidak berdasar. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah berhasil membuktikan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tom Lembong, dengan dukungan alat bukti yang cukup.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dipermasalahkan oleh pemohon yang mengklaim bahwa SPDP tersebut diberikan lebih dari tujuh hari. Berdasarkan bukti yang ada dalam persidangan, pemberitahuan SPDP tersebut masih berada dalam tenggat waktu yang sah,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam pertimbangan lainnya, Tumpanuli menjelaskan bahwa dalam pembuktian tindak pidana korupsi, penyidik tidak hanya dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi juga dapat bekerja sama dengan instansi lainnya. Bahkan, penyidik dapat membuktikan sendiri tanpa bergantung pada temuan BPKP atau BPK, misalnya dengan melibatkan ahli atau meminta bantuan dari Inspektorat Jenderal atau lembaga sejenis.

“Kerugian negara juga dapat dibuktikan melalui ahli di bidang keuangan negara, perekonomian, serta ahli yang dapat menganalisis hubungan antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan,” ujarnya. Tumpanuli menambahkan bahwa penghitungan kerugian negara oleh lembaga keuangan atau pihak yang berkompeten hanya menjadi dasar pembuktian di persidangan pokoknya. Oleh karena itu, dalam proses persidangan yang akan datang, jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini akan diuji secara mendalam.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016. Kejagung menilai bahwa seharusnya, dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung, dan impor hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini PT PPI.

Menurut keterangan Kejagung, kasus ini bermula ketika Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, dalam rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor gula. Kejagung juga menyebut bahwa persetujuan impor tersebut diberikan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Menanggapi putusan praperadilan tersebut, Kejagung menyatakan bahwa penyidikan terhadap Tom Lembong akan dilanjutkan. “Karena gugatan praperadilan ditolak, berarti penetapan tersangka sah dan penyidikan dilanjutkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi oleh awak media di Jakarta (sdn)

Bagikan:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • More
  • Share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Share on Tumblr (Opens in new window) Tumblr
  • Share on Pinterest (Opens in new window) Pinterest
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Share on Reddit (Opens in new window) Reddit
  • Print (Opens in new window) Print

Like this:

Like Loading…

Related

Inipasti

© 2026 inipasti.com - Hanya yang pasti-pasti aja inipasti.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

© 2026 inipasti.com - Hanya yang pasti-pasti aja inipasti.

%d