INIPASTI.COM, MAKASSAR – Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Berencana akan segera melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti. Kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel.
Kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan adanya surat penyampaian pra tahap dua. Dari penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, surat penyampaian pratahap dua tersebut diserahkan dari tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel pekan ini.
“Kita sudah terima surat pemberitahuannya jika tahap dua segera dilakukan, tim tinggal menunggu koordinasi tahap duanya dari pihak Polda,” tukas Salahuddin, Kamis (25/01/2018).
Salahuddin menuturkan, pihak Kejati bersama penyidik akan melakukan koordinasi ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo. Terkait adanya surat pemberitahuan persiapan tahap dua tersebut, mengingat locus delic atau lokasi kejadian perkara kasus tersebut berada di sana.
“Kita pasti koordinasi ke Kejari Palopo sebagaimana locus awalnya,” pungkasnya.
Hanya saja Salahuddin, belum bisa memastikan kapan pihak tim penyidik Polda akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya. Sebab hal tersebut menurutnya, tergantung kesiapan pihak Polda sendiri.
Diketahui dalam beberapa kesempatan sebelumnya, tim penyidik Polda telah menyita uang kerugian negara, sebesar Rp 2 miliar dari tangan para tersangka.
Dalam kasus ini penyidik kepolisian juga telah menetapkan tujuh orang tersangka. Masing-masing Kaharuddin selaku KPA Kasatker SPAM, Ferry Nasir MR selaku PPK, Mukhtar Kadir selaku PPK, Andi Kemal selaku Pejabat Pengadaan, Andi Murniati selaku bendahara, Rahmad Dahlan selaku penandatangan SPM dan Muh Aras selaku Koordinator Penyedia.
Proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan dana, dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3,7 miliar. Dimana KPA diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum.
Dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 Kabupaten, wilayah Provinsi Sulsel tanpa melalui proses tender lelang terbuka, melainkan anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil, dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.
Namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakn sesuai dengan, Surat Perintah Kerja (SPK), dengan modus rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut. Akibat perbuatan tersangka dalam dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.466.863636, berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
(Reni Juliani)