INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis narkotika jenis ekstasi dengan total 2.000 butir, Kamis (29/12). Empat pelaku pengedar narkoba yang bernilai 500 juta rupiah itu telah diamankan. Kepolisian kini menyimpan barang bukti ancaman kesehatan masyarakat itu.
Baca juga :Kronologis Tertangkapnya Penyelundup 3 Kg Ganja di Sulsel
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menceritakan kronologis penangkapan kepada Inipasti.com di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda sulsel. Adalah DN (44), salah seorang pelaku dari empat pelaku yang diamankan.
Dari hasil introgasi, DN mengakui barang tersebut berasal dari seorang napi dari Rutan salemba Jakarta dengan berinisial KR. DN dibekuk polisi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Senin (26/12) lalu saat hendak mengantarkan barang tersebut kepada pemilik barang. DN yang sejak awal diintai polisi, kemudian digeledah dan akhirnya didapati ekstasi bermerek Penguin berwarna merah putih. Barang tersebut disembunyikan di sepatunya.
“Pelaku DN ini dilumpuhkan karena mengamuk saat diperiksa. Ternyata dia sembunyikan ekstasi di sepatunya, dan itu modus kuno sebenarnya kalau disembunyikan di sepatu,” ungkap Dicky.
Pil Ekstasi yang siap edar tersebut dikemas dalam kantong plastik. Ada 14 plastik yang berisi masing-masing 100 butir dan 12 plastik yang berisi masing-masing 50 butir. Semua barang dimasukkan ke dalam sepatu.
Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AS (30) sebagai penerima barang bukti. AS ditangkap di Basement Karebosi Link.
“Dan pada hari Selasa (27/12/2016) sekitar pukul 17:30 Wita, kita amankan lagi perempuan inisial MR (60) di Jl Ahmad Yani Makassar yang memesan 300 butir barang bukti,” kata Dicky.
Setelah itu, polisi lalu mengamankan perempuan inisial AN (34) di Toko Roti Mewah Jl Latimojong Makassar. “ Pada pukul 20:00 Wita kembali lagi diamankan. AN saat itu tengah menunggu 120 butir barang bukti,” tukasnya.
Dicky menyebutkan, atas perbuatannya, keempat tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.(*)
Baca juga :Gagalnya Penyelundupan 3 Kg Narkoba
//