INIPASTI.COM, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi gedung sekolah Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN-IC).
Kepastian perampungan berkas perkara itu didapatkan setelah adanya surat pernyataan P21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
“Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang kelas belajar Asrama Putra dan Asrama Putri MAN IC Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulsel tahun anggaran 2015 telah dinyatakan lengkap alias P21,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/12/2018).
Kasus gedung sekolah Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN-IC) ini kerap juga disebut konstruksi gagal hingga Polda Sulsel mulai melakukan penyelidikan pada tahun 2017 lalu.
Proyek di Desa Belapunraga, Kabupaten Gowa, ini menggunakan dana APBN 2015 sebesar Rp8.230.000.000 yang dikucurkan melalui Kementerian Agama.
Setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulsel, kerugian negara sebesar Rp7 miliar lebih.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yang di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andi Muhammad Zainul Yasni, Direktur PT. Syafitri Perdana Konsultan, Ir. Alimuddin Anshar, dan Direktur PT. Cahya Insani Persada, Hendrik Wijaya
(Reni Juliani)