INIPASTI.COM, Jakarta, 11 Maret 2025 – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada hari ke-10 Ramadan 1446 H, yang bertepatan dengan Senin (10 /3/2025). Dalam pengumuman tersebut, Prabowo menegaskan bahwa THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H untuk memastikan ketepatan waktu.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada pengemudi online yang menjadi tulang punggung layanan transportasi berbasis aplikasi. Prabowo mengimbau perusahaan seperti Gojek Indonesia dan Grab Indonesia untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan tingkat keaktifan kerja. Pengumuman ini disampaikan dalam acara yang turut dihadiri perwakilan dari kedua perusahaan tersebut.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan pekerja dan pengemudi online agar dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih baik,” ujar Prabowo. Mekanisme dan besaran BHR akan diatur lebih lanjut oleh perusahaan terkait, sesuai kapasitas masing-masing.
Pengumuman ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk mitra pengemudi yang hadir dalam acara tersebut. Pemerintah juga menyatakan akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar dan transparan.