INIPSTI.COM, PINRANG – Pihak kepolisian Kabupaten Pinrang, berhasil membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus ini menyeret tiga tersangka, seorang lelaki berinisial AS, dan dua wanita BA dan B. Mereka berdua membagikan foto perempuan yang masih perawan melalui media sosial kepada jejaring pria hidung belang.
Akibat perbuatannya tiga mucikari tersebut, terjerat UU Perdagangan Orang berbeda yaitu Undang-undang Perlindungan anak dan perdagangan orang atau human trafficing.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang AKP Dharma Negara mengatakan ketiga muncikari itu inisial AS, BA dan B telah ditangkap dengan dugaan menjual perempuan dan akan bawah umur ke pria hidung belang.
Dilansir makassarterkini.id, “Dua ancaman yang disangkakan dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat 27 Desember 2019.
Berdasarkan aturan, tindakan ketiga muncikari ini diduga melanggar Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan pihak kepolisian dan pengakuan terduga pelaku membeberkan jumlah perempuan yang diperdagangkan ke pria hidung belang dan terungkap mereka sudah beraksi hampir setahun lamanya.
Berdasarkan pengakuannya, mereka memiliki 15 perempuan bahkan diantaranya terdapat anak bawah umur,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, selain berhasil mengamankan tiga muncikari, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni uang tunai, screenshoot obrolan transaksi dan sebuah sepeda motor.
Menurut AKP Dharma Praditya Negara, para tersangka dalam beraksi terbilang sangat rapi. Bahkan, mereka tidak gampang mempercayai pemesannya tanpa mengetahui identitas sang pemesan.
“Mereka kirim foto dulu ke pemesan, ketika harga sudah deal, selanjutnya mucikari bersama perempuan yang dipesan datang ke wisma atau hotel,” kata Dharma.










