Inipasti
Advertisement
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    10 Alasan Asics Gel Nimbus 27 Jadi Sepatu Cushioning Paling Nyaman Tahun Ini

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 13 Korban Meninggal Dunia, Termasuk 4 Prajurit TNI

    Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 13 Korban Meninggal Dunia, Termasuk 4 Prajurit TNI

    Tragedi Ledakan di Garut: 11 Orang Tewas dalam Pemusnahan Amunisi TNI

    Tragedi Ledakan di Garut: 11 Orang Tewas dalam Pemusnahan Amunisi TNI

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    10 Alasan Asics Gel Nimbus 27 Jadi Sepatu Cushioning Paling Nyaman Tahun Ini

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 13 Korban Meninggal Dunia, Termasuk 4 Prajurit TNI

    Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 13 Korban Meninggal Dunia, Termasuk 4 Prajurit TNI

    Tragedi Ledakan di Garut: 11 Orang Tewas dalam Pemusnahan Amunisi TNI

    Tragedi Ledakan di Garut: 11 Orang Tewas dalam Pemusnahan Amunisi TNI

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Inipasti
No Result
View All Result
Home Hukum

Putusan MK Revisi UU ITE: Langkah Maju Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital

Inipasti by Inipasti
April 30, 2025
in Hukum
0
Putusan MK Revisi UU ITE: Langkah Maju Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital

INIPASTI.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat gebrakan dengan putusan terbaru pada 29 April 2025, yang mengabulkan sebagian gugatan uji materiil terhadap Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini menjadi angin segar bagi kebebasan berekspresi, terutama dalam melindungi kritik terhadap pemerintah di ranah digital.

MK: Pencemaran Nama Baik Tidak Berlaku untuk Kritik Pemerintah

Dalam putusan yang dibacakan, MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa tersebut hanya berlaku untuk individu, bukan terhadap “lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, maupun kelompok dengan identitas tertentu.”

Artinya, warga negara kini memiliki ruang lebih luas untuk mengkritik kebijakan pemerintah, pejabat publik, atau lembaga negara di media sosial tanpa ancaman jerat hukum pencemaran nama baik. MK juga menyoroti Pasal 28 ayat (3) UU ITE, yang mengatur penyebaran berita bohong, karena kata “kerusuhan” dalam pasal ini dinilai tidak memiliki parameter jelas dan berpotensi mengekang kebebasan berpendapat.

“Putusan ini adalah langkah progresif untuk menjamin hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat dan mengawasi pemerintah,” ujar Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, kepada media.

Latar Belakang: UU ITE dan Pasal Bermasalah

UU ITE, yang pertama kali disahkan pada 2008, telah mengalami dua kali revisi melalui UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024. Revisi ini merespons kritik bahwa sejumlah pasal, seperti pencemaran nama baik dan berita bohong, kerap menjadi “pasal karet” yang mengekang kebebasan berekspresi.

Meski revisi 2016 dan 2024 mengurangi ancaman pidana dan denda, organisasi seperti Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) menilai UU ITE 2024 masih bermasalah. Pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan, Pasal 27A tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 28 ayat (3) tentang berita bohong dinilai ambigu dan rentan disalahgunakan.

“Pasal-pasal ini masih mempersempit ruang digital. Indonesia perlu belajar dari 50 negara yang telah mendekriminalisasi pencemaran nama baik,” kata Direktur Safenet, Damar Juniarto.

Putusan MK Sebelumnya Membuka Jalan

Putusan terbaru ini melanjutkan langkah MK dalam mereformasi UU ITE. Pada 2023, melalui Putusan No. 78/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong inkonstitusional karena tidak memberikan kepastian hukum. Begitu pula pada 21 Maret 2024, MK membatalkan pasal pencemaran nama baik di KUHP, menyusul gugatan dari Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, YLBHI, dan AJI.

“MK konsisten melindungi kebebasan berekspresi. Namun, pemerintah dan DPR harus segera mencabut pasal serupa di UU ITE dan KUHP baru yang berlaku 2026,” tegas Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim.

Reaksi Publik: Harapan dan Tantangan

Putusan MK disambut positif oleh pegiat HAM, jurnalis, dan masyarakat sipil. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut putusan ini sebagai “kemenangan” bagi kebebasan berpendapat, meskipun menyoroti bahwa Pasal 28 ayat (3) UU ITE 2024 masih berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Di sisi lain, tantangan ke depan adalah memastikan aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan pasal-pasal ambigu. “Literasi digital, transparansi platform, dan jurnalisme berkualitas harus menjadi solusi utama, bukan kriminalisasi,” tambah Damar Juniarto.

Apa Selanjutnya?

Putusan MK ini mendorong revisi menyeluruh terhadap UU ITE dan KUHP baru. Safenet, ICJR, dan AJI menyerukan dekriminalisasi pencemaran nama baik serta penguatan mekanisme non-penal, seperti mediasi dan moderasi konten, untuk menangani sengketa digital.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses teks lengkap putusan MK (461 halaman), dokumen tersedia di situs resmi MK (www.mkri.id). Informasi lebih lanjut tentang UU ITE juga dapat ditemukan di JDIH Kominfo (jdih.kominfo.go.id).

Penulis: Tim Redaksi Inipasti.com
Sumber: Putusan MK, Safenet, ICJR, AJI, Lokataru Foundation

Bagikan:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • More
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Click to share on Tumblr (Opens in new window) Tumblr
  • Click to share on Pinterest (Opens in new window) Pinterest
  • Click to share on Pocket (Opens in new window) Pocket
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Click to share on Reddit (Opens in new window) Reddit
  • Click to print (Opens in new window) Print

Like this:

Like Loading...

Related

Tags: Berita BohongKebebasan BerekspresiMahkamah KonstitusiPencemaran Nama BaikUU ITE
Inipasti

© 2024 inipasti.com - Hanya yang pasti-pasti aja inipasti.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

© 2024 inipasti.com - Hanya yang pasti-pasti aja inipasti.

%d