INIPASTI.COM, MAKASSAR – Revisi yang dilakukan terhadap Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Komisi II DPR RI, telah masuk dalam program legislasi nasional (proglenas) untuk dibahas bersama di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Anggota Komisi II asal Sulawesi Selatan dari Partai Gerindra, Azikin Sultan menyebutkan pembahasan tentang revisi UU ASN sudah ada di Baleg, pihaknya mendesak agar UU Nomor 6 Tahun 2014 dapat segera diperbaiki.
“Dalam revisi tersebut, ada beberapa poin tentang ASN yang menjadi perhatian kami sehingga memang ini harus direvisi,” kata Azikin, ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (9/11/2016).
Beberapa poin yang menjadi perhatian, menurut Azikin antara lain terkait dengan ASN yang tidak boleh menduduki jabatan publik, pelarangan pengangkatan tenaga honorer kategori II diangkat sebagai ASN.
“Kami menyarankan ketika ada pegawai negeri pensiun 10 ribu orang maka penerimaan juga harus sama agar berimbang, tapi yang diutamakan adalah tenaga honorer terutama di beberapa formasi seperti tenaga medis atau tenaga pendidik,” ucapnya.
Azikin harap agar revisi ini dapat selesai akhir tahun, sehingga pada 2017 nanti sudah dapat diimplementasikan.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari mengungkapkan permasalahan ASN ini menjadi perhatian dari DPR, makanya pihaknya sedang berupaya melakukan revisi, termasuk masalah moratorium yang dilakukan.
“Revisi ini dimaksudkan, agar ada peluang baru untuk ASN baru sehingga pengangkatan bisa dilakukan,” kata Markus, beberapa waktu lalu.
Baca juga: oal Moratorium dan Honorer K2, DPR RI Akan Revisi UU ASN