INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan Rp 8,9 triliun untuk Subsidi Kuota Internet dan Tunjangan Profesi Pendidik di Indonesia.
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, menyambut baik kebijakan tersebut. Sebab, permasalahan kuota internet selama masa pandemi Covid-19 untuk pembelajaran online menjadi keluhan.
Namun, selain kuota yang akan diberikan dan tunjangan profesi pendidik, ia menekankan perlunya dihadirkan infrastruktur jaringan dengan aksesibilitas yang baik. Sehingga, pada beberapa pertemuan terakhir bertemu dengan pihak provider untuk mengatasi masalah yang ada. Seperti memasang BTS dan penguat sinyal repeater/booster.
“Tetapi bagi kita, yang lebih penting adalah tidak semua daerah bisa terakses (internet),” kata Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu, (29/8)
“Yang kita butuhkan sekarang ini adalah jaringan,” sebutnya.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah pada 24 Agustus lalu, menerima audiensi manajemen Telkomsel Area Pamasuka di rumah dinasnya. Membahas persoalan pemenuhan jaringan internet. Pihak Telkomsel sendiri meluncurkan program Merdeka Belajar yang diperuntukan bagi murid, mahasiswa dan guru se area Sulawesi.
“Kemarin juga sudah kita undang GM Telkomsel, mereka sudah menurunkan tarif dan supaya lebih mudah diakses,” imbuhnya.
Selanjutnya, Pemprov Sulsel melalui Dinas Komunikasi Informatika, Stastik dan Persandian mengundang penyedia jasa layanan internet ke Kantor Gubernur Provinsi Sulsel pada Rabu, 27 Agustus lalu.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Stastik dan Persandian (Kominfo) Sulsel, Amson Padolo, menjelaskan, kedatangan penyedia jasa layanan internet ke kantor Gubernur dalam rangka pembicaraan kerja sama dalam upaya meminimalisir blank spot atau kondisi di mana suatu tempat tidak tersentuh atau tercover sinyal komunikasi. Kondisinya di Sulsel, daerah yang terisolir dan pulau-pulau.
“Empat provider, yakni Telkomsel, Indosat, Smartfren dengan XL. Itu intinya, bagaimana sekitar 500 blank spot di Sulsel itu, kita dapat diminimalisir dengan mengharapkan para provider untuk membuka akses sehingga titik-titik blank spot ini dapat dikurangi di Sulsel,” kata Amson Padolo.
Amson menuturkan, tercatat 500 area blank spot masih jauh dari jaringan Internet. Olehnya, ia berharap kehadiran penyedia jasa jaringan itu mampu membuka akses jaringan baik telfon maupun internet bisa mengurangi titik blank spot.
Menurutnya, permasalahan blank spot selama ini yang dialami sejumlah daerah di Sulsel dikarenakan wilayah pegunungan dan daerah terpencil yang susah diakses untuk dijangkau dan harus membutuhkan biaya yang cukup besar untuk membuka akses jaringan internet maupun telepon.
“Jaringan internet ini sangat penting, termasuk mendukung proses belajar-mengajar di dunia pendidikan,” ucapnya.
Diketahui, sejak Maret 2020, Kemendikbud telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemi Covid-19.
Salah satunya adalah relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler, yang diterbitkan pada 9 April 2020 lalu.
Melanjutkan kebijakan tersebut, kali ini Kemendikbud berhasil mendapatkan dana tambahan untuk memfasilitasi kebutuhan kuota siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Hal ini sebagai jawaban atas kecemasan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi.
“Ini yang sedang kami akselarasi secepat mungkin agar bisa cair,” jelas Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8) silam.
Upaya yang dilakukan Kemendikbud untuk memberikan bantuan pengadaan pulsa ini menurut Mendikbud berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” imbuhnya.
Rencananya, dari total Rp 7,2 T akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September sampai Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.
Selain itu, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 T untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar. Harapannya, kebijakan ini dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan di masa krisis seperti saat ini.
“Terima kasih kepada Ibu Kemenkeu yang telah mengamankan dana tersebut dari dana cadangan,” tutur Mendikbud.
Ditambahkan Mendikbud, sumber anggaran berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 8,9 T. Untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021.
Bantuan lainnya yaitu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan diperkirakan sampai di rekening sekolah di akhir Agustus 2020.
“Rp 3,2 T dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus,” kata Mendikbud.
Merujuk pada Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020, kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja adalah: (1). Terpencil atau terbelakang, (2). Kondisi masyarakat adat yang terpencil, (3). Perbatasan dengan negara lain, (4). Terkena bencana Covid-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah: (1). Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar, (2). Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, (3). Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar.
(Iin Nurfahraeni)