INIPASTI.COM, JAKARTA – Bagi anda yang ingin berlibur panjang, ini menjadi kabar yang menggembirakan. Pemerintah menambah libur Tahun Baru 2017.
1 Januari 2017 ternyata jatuh di hari Minggu. Hari yang memang digunakan hampir semua orang sebagai hari libur. Alasan itu membuat Pemerintah menambah satu hari libur, yaitu hari Senin (2 Januari 2017) dan dinyatakan sebagai hari Cuti Bersama.
Dalam rilis yang diumumkan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Jumat (9/12), penambahan Cuti Bersama Tahun 2017 merupakan kesepakatan bersama pada rapat di Kemenko PMK. Cuti bersama tanggal 2 Januari 2017 merupakan pengganti Libur Tahun Baru 1 Januari 2017 yang jatuh pada hari Minggu.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri telah direvisi. Pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016. Dua hari Libur Nasional yang jatuh pada hari Minggu digantikan dengan hari lainnya sebagai Cuti Bersama.
Semula SKB tersebut memuat informasi cuti bersama Idul Fitri tanggal 23, 27 dan 28 Juni 2017. Sedangkan Idul Fitrinya tanggal 25 dan 26 Juni 2017, jatuh pada hari Minggu dan Senin, sehingga Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Idul Fitri Menjadi 25, 26, 27, 28, 29, 30 Juni 2017, dari hari Minggu sampai dengan Jumat.
Sementara dua hari libur yang ditambah di luar libur Lebaran, yaitu 2 Januari sebagai libur Tahun Baru dan tanggal 1 Juni sebagai hari Lahir Pancasila. Sesuai kesepakatan, cuti bersama yang semula ditetapkan tanggal 23 Juni 2017 (Jumat) dialihkan ke tanggal 30 Juni 2017 yang juga jatuh hari Jumat.
“Hal itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mudik lebaran bisa dilakukan pada hari Jumat (23 Juni) malam atau Sabtu karena Lebarannya jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/12).
Baca juga :Libur Lebaran, Bukit Jati Gentungan Mamuju Dipadati Pengunjung
Sedangkan cuti bersama tanggal 27 Juni 2017 (Selasa) merupakan pengganti Libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2016.
Di sisi yang lain, penambahan cuti bersama tersebut diharapkan dapat mendorong perkembangan sektor pariwisata, serta menggerakan pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terutama di daerah-daerah tujuan mudik.
Herman menambahkan, penambahan cuti bersama tersebut secara akumulatif tidak mengubah jumlah cuti tahunan PNS sebanyak 12 hari. Karena itu, dengan bertambahnya cuti bersama menjadi 6 hari maka sisa cuti tahunan bagi PNS untuk tahun 2017 tinggal 6 hari.(*)
Berikut rincian libur nasional tahun 2017:
- Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
-
Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
-
Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
-
Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
-
Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
-
Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
-
Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
-
Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
-
Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
-
Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
-
Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
-
Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
-
Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
-
Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
-
Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal
Untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:
- Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi
-
Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
-
Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal
//