INIPASTI.COM, MAKASSAR, – Sidang perdana kasus Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang (TPPU) jemaah Abu Tours dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah dimulai digelar. Kemunculan terdakwa di kursi pesakitan mendapatkan teriakan dari jemaah Abu Tours.
Sidang dimulai sekitar pukul 13.35 WITA, di PN Makasssar, Sulsel, Selasa (19/9/2018). Hamzah Mamba langsung dibawa masuk ke dalam ruang sidang lewat pintu belakang ruang sidang.
Dia terlihat menunduk dan langsung duduk di kursi terdakwa. Dia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna orange terang dan kopiah berwarna putih.
“Huuuuuu…huuuuu.huuuuu,” teriak para jemaah di ruang sidang.
“Perampok..dasar perampok!” Sambung teriakan jemaah lainnya.
Bahkan seorang jemaah pun langsung berteriak lantang dan meminta kepada Hamzah Mamba untuk memberangkatkannya umroh.
“Pak Haji, tolong berangkatkan jemaah Pak Haji,” kata jemaah itu.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing pun langsung membacakan identitas dan alamat dari rumah Hamzah Mamba. Saat hakim membacakan alamat-alamat rumah satu persatu mulai dari Malassar, hingga Jakarta, hal ini kemudian menyulut nyinyiran para jemaah.
“Banyak sekali rumahnya. Allahu akbar pak Haji,” kata jemaah.
Sebelumnya, Penegak hukum diketahui telah menyita aset Abu Tours dengan nilai Rp 250 Miliar. Aset-aset itu diantaranya berupa Pesantren Al Ikram berupa tanah bangunan dan sertifikat, Alika printing berupa alat pencetak, Radio Bharata, Alabaik berupa Restoran Chopper, Lobby Silverhawk, Kabuki.
Tidak hanya itu, polisi juga ikut menyita cek Rp 1,6 miliar untuk pembelian satu unit rumah mewah di Perumahan CitraLand Ciputra.
(Reni Juliani)