INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kehadiran Sistem Tilang Elektronik dipercaya membantu para pelanggar lalu lintas untuk lebih efisien dalam mengurus denda tilang. Bahkan, sistem ini dipercaya memberi banyak kemudahan.
Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Andi Husnaeni menjelaskan dua hal yang berbeda antara sistem tilang yang sebelumnya dengan sistem e-Tilang. “Masyarakat tidak perlu lagi menunggu sampai putusan sidang untuk membayar denda pelanggaran,” ujarnya saat ditemui di Kantor Ditlantas Polda Sulsel Jl AP Pettarani Makassar, Rabu (21/12). Dengan cara itu, artinya si pelanggar tidak lagi diwajibkan hadir di persidangan.
Baca juga :E-Tilang Resmi Berlaku Akhir Tahun Ini
Yang kedua, lanjut Husnaeni, kalau dulu hanya melakukan pembayaran di kantor polisi, sekarang boleh membayar melalui ATM, SMS Banking, atau langsung melalui Bank BRI.
“Untuk sementara baru bisa melalui Bank BRI. Jadi pelanggar harus membayar di ATM ataupun SMS Banking sesuai jumlah yang tertera,” tambahnya.
Jika uang yang dibayarkan lebih dari putusan pengadilan, maka sisa uang si pelanggar akan langsung dikirimkan ke rekening pelanggar.
Sistem ini juga telah terintegrasi dengan progrsm e-Samsat. Semua database registrasi dan identifikasi kendaraan anda telah tersimpan. Jadi, jika pelanggar tak kunjung menebus barang bukti yang disita, seperti SIM atau STNK, maka polisi dapat memblokir database tadi, sehingga pemiliknya tidak bisa membayar pajak di Samsat.(*)
Berikut alur sistem e-Tilang yang berlaku serentak akhir tahun ini di 15 Polda se-Indonesia.
- Polisi melakukan penindakan
- Polisi memasukkan data tilang pada aplikasi Tilang Online
- Pelanggar mendapatkan notifikasi nomor pembayaran Tilang
- Pembayaran denda Tilang dilakukan melalui jaringan perbankan, ATM, SMS Banking
- Pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukkan bukti pembayaran
- Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan/ diwakilkan kepada petugas
- Persidangan memutuskan nominal denda tilang/amar putusan
- Kejaksaan mengeksekusi amar/ putusan tilang
- Pelanggar mendapat notifikasi SMS berisi informasi amar/ putusan dan sisa dana titipan denda tilang
- Sisa dana titipan denda tilang dapat diambil pada Bank atau ditransfer ke rekening pelanggar
//