Thursday, October 8, 2026
  • Login
Inipasti
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    Dua Mantan Dekan FE Unismuh Kenang Mahmud Nuhung, Sosok Dermawan yang Tak Pernah Lelah Membantu

    Ketua PGRI Makassar: Mahmud Nuhung Mengabdi untuk Pendidikan dan Mencerdaskan Bangsa

    10 Alasan Asics Gel Nimbus 27 Jadi Sepatu Cushioning Paling Nyaman Tahun Ini

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    Dua Mantan Dekan FE Unismuh Kenang Mahmud Nuhung, Sosok Dermawan yang Tak Pernah Lelah Membantu

    Ketua PGRI Makassar: Mahmud Nuhung Mengabdi untuk Pendidikan dan Mencerdaskan Bangsa

    10 Alasan Asics Gel Nimbus 27 Jadi Sepatu Cushioning Paling Nyaman Tahun Ini

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Inipasti
No Result
View All Result
Home Sains & Teknologi

Sistem E-Tilang ‘Pangkas’ Waktu Mengurus Denda

December 21, 2016
in Sains & Teknologi
Sistem E-Tilang ‘Pangkas’ Waktu Mengurus Denda

Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Andi Husnaeni memperlihatkan aplikasi e-Tilang, Rabu (21/12). (Foto: Ahadri)

Post Views: 4

INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kehadiran Sistem Tilang Elektronik dipercaya membantu para pelanggar lalu lintas untuk lebih efisien dalam mengurus denda tilang. Bahkan, sistem ini dipercaya memberi banyak kemudahan.

Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Andi Husnaeni menjelaskan dua hal yang berbeda antara sistem tilang yang sebelumnya dengan sistem e-Tilang. “Masyarakat tidak perlu lagi menunggu sampai putusan sidang untuk membayar denda pelanggaran,” ujarnya saat ditemui di Kantor Ditlantas Polda Sulsel Jl AP Pettarani Makassar, Rabu (21/12). Dengan cara itu, artinya si pelanggar tidak lagi diwajibkan hadir di persidangan.

Baca juga :E-Tilang Resmi Berlaku Akhir Tahun Ini

Yang kedua, lanjut Husnaeni, kalau dulu hanya melakukan pembayaran di kantor polisi, sekarang boleh membayar melalui ATM, SMS Banking, atau langsung melalui Bank BRI.

“Untuk sementara baru bisa melalui Bank BRI. Jadi pelanggar harus membayar di ATM ataupun SMS Banking sesuai jumlah yang tertera,” tambahnya.

Jika uang yang dibayarkan lebih dari putusan pengadilan, maka sisa uang si pelanggar akan langsung dikirimkan ke rekening pelanggar.

Sistem ini juga telah terintegrasi dengan progrsm e-Samsat. Semua database registrasi dan identifikasi kendaraan anda telah tersimpan. Jadi, jika pelanggar tak kunjung menebus barang bukti yang disita, seperti SIM atau STNK, maka polisi dapat memblokir database tadi, sehingga pemiliknya tidak bisa membayar pajak di Samsat.(*)

Berikut alur sistem e-Tilang yang berlaku serentak akhir tahun ini di 15 Polda se-Indonesia.

  1. Polisi melakukan penindakan
  2. Polisi memasukkan data tilang pada aplikasi Tilang Online
  3. Pelanggar mendapatkan notifikasi nomor pembayaran Tilang
  4. Pembayaran denda Tilang dilakukan melalui jaringan perbankan, ATM, SMS Banking
  5. Pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukkan bukti pembayaran
  6. Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan/ diwakilkan kepada petugas
  7. Persidangan memutuskan nominal denda tilang/amar putusan
  8. Kejaksaan mengeksekusi amar/ putusan tilang
  9. Pelanggar mendapat notifikasi SMS berisi informasi amar/ putusan dan sisa dana titipan denda tilang
  10. Sisa dana titipan denda tilang dapat diambil pada Bank atau ditransfer ke rekening pelanggar

//

Bagikan:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • More
  • Share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Share on Tumblr (Opens in new window) Tumblr
  • Share on Pinterest (Opens in new window) Pinterest
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Share on Reddit (Opens in new window) Reddit
  • Print (Opens in new window) Print

Like this:

Like Loading…

Related

Tags: tilang elektronik
Inipasti

© 2026 inipasti.com - Hanya yang pasti-pasti aja inipasti.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

© 2026 inipasti.com - Hanya yang pasti-pasti aja inipasti.

%d