INIPASTI.COM, MAKASSAR – Sejak 2017 lalu, Pemerintah mengeluarkan keharusan bagi Pemerintah Daerah untuk memberlakukan sistem zonasi. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 17 tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru, pada bagian empat pasal 15, zonasi adalah sistem penerimaan berdasarkan radius atau jarak terdekat calon siswa dan sekolah yang dituju.
Sedangkan di Kecamatan Makassar yang memiliki 14 kelurahan ini sama sekali tidak memiliki Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sehingga lulusan Sekolah Dasar (SD) mesti melanjutkan studinya di kecamatan lain.
Olehnya itu, pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Kecamatan Makassar yang berlangsung di Hotel La’Riz Jalan Lagaligo, Kamis, 1 Februari kemarin, usulan untuk mengadakan SMP di kecamatan yang berada di tengah-tengah Kota Makassar ini diutamakan.
“Musrembang di Kecamatan Makassar prioritasnya pembangunan SMP Negeri. Di mana itu sudah kami rumuskan pada pra-Musrembang kemarin. Semoga bisa terwujud karena itu prioritas utama kami,” ujar Camat Makassar, Rusly kepada tim inipasti.com.
Untuk usulan lainnya, Rusly mengatakan bahwa masih mengacu pada program-program tahun lalu yang belum terlaksana. Ia mengungkapkan bahwa di kecamatan yang dinahkodainya, tinggal melanjutkan pembangunan drainase dan perbaikan jalan.
“Selebihnya, sesuai dengan program-program yang lalu yang belum tercapai kita usulkan kembali. Masalah drainase sudah ada beberapa titik dibenahi, sudah ada yang digali oleh Satgas Drainase PU. Terus pengaspalan, ada 9 titik sudah diaspal. Alhamdulillah, semua jalan di Kecamatan Makassar hampir semua sudah mulus,” jelasnya. (Sule)










