INIPASTI.COM – Polda Sulawesi Selatan telah mengungkap sejumlah kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 84 miliar dan melibatkan 21 tersangka. Salah satu di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, MT, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 pada tahun 2020.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menyita barang bukti berupa 10 unit truk, delapan unit forklift, 14 kendaraan roda empat, uang tunai Rp 2,295 miliar, serta 350 dokumen resmi.
Menurut Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, 21 tersangka tersebut terlibat dalam berbagai kasus korupsi, mulai dari bidang konstruksi, kredit perbankan, hingga penyalahgunaan bansos COVID-19.
“Polda Sulsel melalui Dirkrimsus Tipikor telah menangani tiga laporan polisi terkait tindak pidana korupsi ini,” ujar Irjen Pol Yudhiawan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa 12 November 2024.
Kasus-kasus yang diselidiki meliputi pembangunan ruas jalan Sabbang–Tallang sepanjang 18 kilometer di Luwu Utara tahun 2020, pembangunan Pasar Labbukang di Kota Parepare tahun 2019, serta korupsi di sektor perbankan dengan modus analisa kredit yang tidak sesuai prosedur.
Dalam kasus lain, ditemukan pula penyalahgunaan wewenang dengan pemotongan penerimaan klaim BPJS dan penyewaan barang milik negara tanpa setoran ke kas negara.
Irjen Pol Yudhiawan menegaskan, korupsi dalam situasi bencana atau kondisi darurat seperti COVID-19 dapat membawa ancaman hukuman seumur hidup bagi para pelaku. Hingga kini, Polda Sulsel telah menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp 8 miliar dari total kerugian Rp 84 miliar.
MT, mantan Kadis Sosial Kota Makassar, diduga melakukan mark up dana bansos yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi. Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi, menyebutkan bahwa penyidikan masih berjalan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. “Saat ini, kami masih menghitung total kerugian negara. Ada kemungkinan tersangka lain akan menyusul,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan penyimpangan anggaran yang seharusnya digunakan untuk alat kesehatan dan bantuan lainnya. Penyimpangan tersebut menyebabkan bantuan tidak sampai ke masyarakat yang membutuhkan, melainkan mengalami pembengkakan anggaran.
Penegasan dari Ditreskrimsus menyatakan bahwa indikasi tersangka lain dapat mencakup mantan pejabat dan pihak terkait dalam proses pengadaan dan distribusi bansos. “Kami terus mendalami temuan ini dan menunggu audit dari BPK untuk menentukan jumlah kerugian negara secara pasti,” tambah Kombes Dedi.
Dengan potensi ancaman hukuman berat, kasus korupsi bansos ini menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum di tengah pandemi. Aparat berharap pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya membersihkan korupsi, terutama pada masa darurat seperti pandemi COVID-19 (sdn)