INIPASTI.COM, MAKASSAR – Beberapa bulan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan pemotongan anggaran. Dengan total Rp 133,8 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 yang terdiri atas pengurangan belanja kementerian/lembaga Rp 65 triliun dan dana transfer ke daerah Rp 68,8 triliun. Hal ini pun membuat SKPD harus mengulang cara mengusung anggaran.
Salah satu caranya adalah dengan mengadakan Workshop Pengelolaan Keuangan Negara. Agar tak salah langkah, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI melalui Kopertis Wilayah IX Sulawesi mengundang narasumber yang salah satunya dari KPPN Makassar.
Beberapa langkah yang ditempuh dalam percepatan penyerapan anggaran. “Dimulai dari penyusunan rencana penyerapan anggaran yang disertai dengan rencana pengadaan yang sistematis, melakukan proses tender, serta peningkatan koordinasi dengan LKPP,” jelas Amran Sakiran dari KPPN Makassar pada Workshop yang berlangsung selama tiga hari, Jumat-Minggu( 21-23/10) di Hotel Santika Makassar.
Pengelola keuangan negara, lanjut Amran, berfungsi membuat petunjuk teknis pelaksanaan pekerjaan. Mereka juga diminta meningkatkan kemampuan SDM pengelola perbendaharaan di Satker dan mempercepat proses pembayaran terhadap pekerjaan yang telah selesai. Mereka juga merencanakan revisi alokasi untuk menutupi kekurangan anggaran bila diperlukan.
Amran Sakiran yang kala itu didampingi Kabag Umum Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Muhammad Amir SH MH, menambahkan, pelatihan sistem perbendaharaan negara sebagai langkah strategis pelaksanaan anggaran dalam mendorong percepatan penyerapan anggaran 2016 yang berkualitas.
Ada aturan yang tetap dalam penunjukan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker). Dalam sistem perbendaharaan negara, Menteri atau lembaga selaku pengguna anggaran memiliki wewenang untuk menunjuk Kepala Satker yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Penunjukan Kepala Satker sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersifat ex-officio. Sehingga setiap terjadi pergantian jabatan kepala Satker, yang bersangkutan bisa langsung menjabat sebagai KPA. (*)
Baca juga : KSPSI Harap UMP Sulsel 2017 Naik 20 Persen
//










