INIPASTI.COM, MAROS – Anggota DPR RI Komisi III Akbar Faizal melakukan sosialisasi Undang-undang Desa kepada para Kepala Desa (Kades) dan Lurah se-Kabupaten Maros. Sosialisasi tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Rabu, (21/02/2018).
Politisi NasDem itu menjelaskan, empat poin prinsip penggunaan dana desa. Pertama, menggunakan hak kewenangan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan. Kedua, kebutuhan prioritas, dalam hal ini, tidak membangun sesuatu yang tidak terlalu dibutuhkan di desa.
“Yang ketiga kewenangan desa. Nah disini anda jangan mau diatur-atur atau diintervensi oleh pihak lain dalam penggunaan dana desa itu, karena jika tidak tepat sasaran anda akan berhadapan dengan penegakan hukum,” jelas AF, sapaannya.
Selain itu, lanjut Akbar Faisal, keempat Partisipatif. “Tolong semua unsur dilibatkan jika ada sebuah kegiatan yang ingin dilakukan dan berhubungan dengan penggunaan dana desa itu,” tandas.
Akbar Faizal juga mekankan bahwa prioritas dana desa adalah pada pembangunan desa dan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). “Kenapa sosialisasi ini penting dilakukan?, agar pak desa paham betul pemanfaatan dana desa itu. Saya paham betul undang-undang desa ini, karena saya terlibat dalam pembuatan undang-undang ini,” ucapnya.
Akbar Faizal mengharapkan agar dana desa itu digunakan dengan benar sesuai dengan peruntukanya. “Jangan anggap remeh diri kita pak Desa, kita tahu dana desa itu digunakan untuk berperan dalam bangsa, mengurangi angka kemiskinan. Mari kita perbaki bangsa ini, negara sekarang ini memulai pembangunan dari desa,” harapnya.
Selain Akbar Faizal yang hadir membawakan materi di hadapan Kades dan lurah ini, juga turut hadir Wakil Bupati Maros A Harmil Mattotorang, Kepala Kejari Maros Eko Suwarni, Kapolres Maros AKBP Richard, dan kepala BPN Maros.
Wakil Bupati Maros A Harmil Mattotorang pada kesempatan itu sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi Undang-undang Desa. Menurutnya hal itu berguna dalam hal pencegahan pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota DPR -RI Akbar Faizil bersama Kapolres Maros dan Kajari Maros.
“Kami dari pemerintah daerah sangat mengapresiasi kegiatan ini, dalam hal pencegahan tidak pidana korupsi,” kata Harmil Mattotorang.
(Saddam Buton)