INIPASTI.COM, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara akhirnya resmi mengeluarkan jadwal pengumuman rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Pengumuman seleksi administrasi akan diumumkan dari 12 hingga 16 Desember 2019.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi Rahadian mengungkapkan, para peserta harus mempersiapkan diri dalam seleksi SKD dan kunci penting bagi para peserta.
Berikut jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2019 diantaranya :
– Penutup Verifikasi : 12 Desember 2019
– Pengumuman hasil seleksi administrasi : 12 – 16 Desember 2019
– Masa sanggah : 16 – 26 Desember 2019
– Pelaksanaan SKD : 27 Januari – 28 Februari 2019
– Pengumuman SKD : 22 – 23 Maret 2019
– Pelaksanaan SKB : 25 Maret – 10 April 2019
– Pengumuman hasil seleksi : 1 Mei 2019
– Penetapan NIP : 1 Mei – 15 Juni 2019
SKD sendiri sama tahun lalu akan ada tiga kategori tes, di antaranya:
– Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
– Tes Intelegensia Umum (TIU)
– Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Perubahan tersebut tertulis dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang dikeluarkan hari Senin, 11 November 2019.
Merujuk BKN.go.id aturan Permenpan 24/2019, nilai ambang batas yang harus dilalui peserta adalah 80 untuk TIU, 126 untuk TKP, dan 65 untuk TWK. Untuk TWK dan TKP mengalami penurunan angka masing-masing sebesar 10 dan 17 poin.
Untuk jumlah soal yang diujikan dalam CPNS 2019 berbeda dengan tahun lalu.
Tahun sebelumnya, Permenpan 37/2018 disebutkan bahwa jumlah soal SKD adalah 100 buah soal yang terdiri dari TIU sebanyak 30 butir, TKP sebanyak 35 butir, dan TWK sebanyak 35 butir. Di tahun ini, jumlah soal tetap sama 100 butir.
Perbedaan terletak pada jumlah soal TWK dan TIU, yakni TIU mengalami penambahan 5 soal menjadi 35 butir, sementara TWK mengalami pengurangan 5 soal menjadi 30 butir.
(Dhirga Erlangga/Penulis)