Gelar Akademik Bukan Tiket Superioritas dalam Demokrasi
Oleh: Muhammad Zaiyani
INIPASTI.COM, Ketika sejumlah profesor menyerukan agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wakil Presiden, ada pertanyaan mendasar yang patut diajukan: apakah sebuah tuntutan politik otomatis menjadi lebih benar karena disampaikan oleh orang-orang bergelar akademik?
Tentu, para profesor berhak menyampaikan pendapat dan mengkritik pejabat publik. Namun, gelar akademik tidak memberikan legitimasi politik yang lebih tinggi daripada hak warga negara lainnya. Demokrasi memiliki prinsip mendasar: one man, one vote. Satu orang, satu suara.
Bayangkan ada 150 profesor yang meminta Gibran mundur, sementara 150 tukang batu pemilih Gibran menghendaki Gibran tetap pada posisinya. Apakah suara profesor lebih berharga? TIDAK. Keduanya setara dalam hak politik, meskipun tingkat pendidikan dan pengetahuan mereka berbeda.
Di sinilah kita harus membedakan keahlian dan suara politik. Seorang profesor mungkin menguasai teori ketatanegaraan, tetapi keahliannya tidak membuat hak politiknya lebih besar daripada hak seorang tukang batu. Keahlian dapat memperkuat argumentasi, tetapi gelar akademik tidak menambah bobot suara politik.
Kritik ini bukan ditujukan kepada profesor sebagai kelompok, melainkan kepada siapa pun yang merasa lebih pintar, lebih sadar politik, dan lebih berhak menentukan arah bangsa daripada warga biasa. Gelar akademik tidak boleh berubah menjadi sertifikat superioritas moral atau izin untuk memandang rakyat sebagai massa yang harus dituntun.
Pemilih yang tidak bersuara bukan kertas kosong yang boleh diisi oleh mereka yang merasa paling tahu. Diam bukan berarti bodoh, bukan berarti setuju, dan bukan pula izin bagi elite akademik untuk berbicara atas nama mereka. Warga yang tidak menggelar konferensi pers tetap memiliki hak politik yang sama dengan profesor yang rajin menyampaikan pernyataan publik.
Ada pula pertanyaan yang layak diajukan: apakah sebagian penuntut Gibran mundur memang sejak awal tidak memilihnya, lalu kini memanfaatkan polemik yang berkembang untuk memperjuangkan kembali sikap politik mereka?
Ini bukan tuduhan, melainkan pertanyaan yang perlu dijawab berdasarkan fakta. Jangan sampai persoalan hukum menjadi kendaraan bagi kepentingan politik yang telah ada sebelumnya. Dalam bahasa satir, jangan sampai ada yang menjadi penumpang gelap dalam polemik ini, memanfaatkan persoalan yang berkembang untuk memperbesar pengaruhnya sendiri.
Pada akhirnya, marwah profesor justru terletak pada ilmu, integritas, dan kekuatan argumentasinya, bukan pada anggapan bahwa gelarnya membuat suaranya lebih tinggi daripada suara rakyat biasa.
Di ruang kuliah, profesor boleh mengajarkan teori demokrasi kepada tukang batu. Namun, di hadapan hak politik, profesor tidak berhak mengajarkan bahwa suaranya lebih berharga.
“Profesor boleh lebih ahli daripada tukang batu dalam memahami konstitusi, tetapi tidak lebih berhak daripada tukang batu dalam menentukan siapa yang berdaulat. Ilmu dapat membedakan kapasitas seseorang; demokrasi tidak boleh membedakan nilai hak politiknya.”
Wallahu A’lam Bishawab










