INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kementerian Dalam Negeri terus mendorong agar Pemerintah Daerah dapat segera menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi PPID, Kemendagri dan Pemerintah Daerah Tahun 2018.
Dari data yang ada, saat ini masih ada 66 Pemda belum menunjuk PPID dan 3 Pemerintah Kota.
Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Dalam Negeri, Asmawa Tosepu AP, pemerintah kabupaten/kota belum sepenuhnya menyadari pentingnya PPID itu. Pihaknya pun terus melakukan koordinas termasuk dengan para komisioner, Komisi Informasi Pusat tapi juga Provinsi.
Ia menyadari jika pemahaman terhadap urgensi pembentukan PPID di daerah masih rendah. Sehingga dia berharap dengan ikutnya Rakornis, yang belum membentuk PPID segera menindaklanjutinya setelah kembali ke daerah masing-masing.
“Teman-teman yang ada di daerah segera melaporkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk membentuk PPID. Karena ini memang dipersyaratkan. Bukan hanya tentang keterbukaan informasi publik, tapi juga menindaklanjuti Permendagri soal keterbukaan informasi,” katanya,usai Rapat Koordinasi Teknis PPID Kemendagri di Hotel Gammara, Rabu (24/10) malam.
Asmawa menjelaskan, bahwa PPID ini sangat penting dan menjadi persyaratan bukan hanya bukan hanya tentang keterbukaan informasi publik tapi juga di permendagri terkait keterbukaan informasi publik , bahkan dalam rencana aksi pemberantasan korupsi itu menjadi salah satu indikator dalam pencapaian target yang harus dicapai.
Ia pun menyebutkan, bagi daerah yang tidak membentuk PPID maka akan mendapatkan konsekuensi, “Konsekuensi bagi daerah yang tidak membentuk PPID dipastikan akan mendapat rapor merah dalam rencana aksi pemberantasan korupsi. Itu sudah bisa dipastikan,” ungkapnya.
(Iin Nurfahraeni)










