INIPASTI.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Materiil Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan. Sidang itu digelar atas gugatan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang menganggap UU BPJS membuatnya tak leluasa membantu masyarakat.
“Sebagai Pemerintah Kabupaten Gowa, saya merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1 UU BPJS itu,” sebut Adnan dalam rilisnya yang datang langsung ke MK, Senin (14/11).
Adnan mengatakan, ketentuan tersebut membuat hak dan kewenangannya sebagai bupati dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan penganggaran yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial. Menurutnya, dengan adanya ketentuan itu, Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) di daerah tidak dapat dijalankan secara optimal berdasarkan keragaman, kekhususan dan karakteristik sesuai kebutuhan dan aspirasi warga negara Indonesia (WNI) yang ada di daerah.
Selain itu, lanjutnya, pembebanan kewajiban membayar iuran merupakan pengaturan yang menutup ruang baginya untuk melaksanakan asas otonomi yang seluasnya dan tugas pembantuan. Dengan sistem BPJS, Adnan mengaku harus mengeluarkan dana yang lebih besar untuk membayar iuran masyarakatnya yang tidak termasuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Tetapi dapat dikategorikan sebagai masyarakat tidak atau kurang mampu untuk membayar iuran BPJS yang sebelumnya memperoleh PKG dari pemerintah daerah. Padahal saya sudah mempunyai program melalui PKG yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Gowa,” tambahnya.
Adapun isi pasal-pasal yang digugat oleh bupati termuda di Indonesia Timur ini sebagai berikut;
Pasal 4 huruf g UU 24/2011 : BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip: …….. g. Kepesertaan bersifat wajib. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 huruf g dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘prinsip kepesertaan bersifat wajib’ adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial yang dilaksanakan secara bertahap.
Pasal 14 UU 24/2011 : Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Pasal 16 ayat 1 UU 24/2011 : Setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.(*)
Baca juga : UU BPJS Kebiri Hak Otonomi Daerah
//










