INIPASTI.COM, GOWA – Upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dengan mengeluarkan kartu BPJS dianggap oleh sebagian kalangan mengalami kegagalan. Bahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa menganggap Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Nomor 24 Tahun 2011 itu telah mengebiri Hak Otonomi Daerah.
Kritikan itu disampaikan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Rabu (12/10). “UU BPJS telah mengebiri hak otonomi pemerintah daerah. Apalagi program BPJS ini tidak sejalan dengan program kesehatan gratis yang sudah lama dinikmati masyarakat Gowa,” seru Adnan.
Bupati termuda Di Indonesia Timur itu juga menambahkan, warga Gowa selama ini berobat gratis hanya dengan menggunakan KTP dan KK. Kini untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari daerah, masyarakat dihalangi dengan adanya aturan terkait BPJS.
Olehnya itu, sebagai orang nomor satu di Kabupaten Gowa, hari ini secara resmi ia mengajukan Judicial Review atas UU BPJS tersebut. Adnan mengajukan gugatan atas UU BPJS tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran perkara ini diwakili oleh kuasa hukumnya, Hendrayana SH. Pendaftaran itu ditandai dengan nomor tanda terima 1626/PAN.MK/X/2016. Pokok perkara adalah pengujian UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Terhadap UUD 1945.
“Benar, hari ini saya resmi ajukan judicial review UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS di MK. Mohon doa kita semua,” ucap Adnan saat dikonfirmasi mengenai gugatannya tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa tim kuasa hukumnya telah menyerahkan 12 rangkap permohonan, surat kuasa khusus tertanggal 6 Oktober sebanyak 12 rangkap, dan daftar bukti serta bukti fisik masing-masing sebanyak 12 rangkap. Adnan bahkan menggalang dukungan dari bupati dan wali kota se Indonesia untuk hal ini.(*)
Baca juga : Gowa Sejahtera dengan Rubik ‘Lasiajariki’
//