INIPASTI.COM, MAROS – Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Embarkasi Makassar, dr. Darmawali Handoko mengimbau masyarakat yang mempunyai penyakit-penyakit tertentu, lebih baik tidak mendaftar sebagai peserta haji.
Hal itu diungkapkan dr. Darmawali, Sabtu (20/8/2016), mengikut ketetapan dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No 15 Tahun 2016.
“Kalau punya penyakit ini, lebih baik tidak usah daftar haji. Atau mending daftar umrah saja,” kata Darmawali.
Jenis penyakit yang dimaksud Darmawali terdiri dari tiga kategori yaitu Kondisi Klinis yang dapat mengancam jiwa, Gangguan Jiwa Berat, dan Penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya. Daftar penyakit itu, katanya, tercantum dalam Permenkes No 15 Tahun 2016 Pasal 13.
Darmawali menjelaskan lebih rinci mengenai daftar penyakit yangvtidak boleh ikut haji.
Penyakit yang masuk dalam kategori Kondisi klinis dan dapat mengancam jiwa antara lain, Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) derajat IV, Gagal Jantung stadium IV, Chronic Kidney Disease stadium IV dengan Peritoneal Dialysis/Hemodialisis Reguler, AIDS stadium IV dengan Inveksi Oportunistik, dan Stroke Haemorhagic Luas.
Sementara penyakit yang termasuk kategori Gangguan Jiwa Berat, yaitu Skizofrenia berat, Dimensia berat, dan Retardasi Mental Berat. Sedangkan untuk kategori Penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya antara lain, Keganasan Stadium Akhir, Tuberculosis Totaly Drugs Resistance (TDR), Sirosis atau Hepatoma Decompensata.
Sementara untuk kasus yang menimpa slah satu JCH asal Halmahera Barat yang patah tulang, dr. Darmawali mengatakan, sebenarnya bisa saja HK berangkat jika patah tulangnya sudah sembuh. “Hanya jika melihat kondisi dan usianya yang sudah 64 tahun, maka HK dinyatakan tidak bisa lagi berangkat haji,” katanya.