INIPASTI.COM, MAKASSAR – Jaksa mengeksekusi tiga terpidana mantan pejabat Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Maros Andi Nuzuliah, atas kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin (Sulhas) sebesar Rp317 miliar.
Ketiga terpidana tersebut yakni mantan Kepala BPN Maros Andi Nuzulia, Hamka (kepala Sub Seksi pengaturan tanah pemerintah), Hartawan Tahir (Kasubsi pendaftaran).
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh majelis hakim Tipikor Mahkamah Agung, setelah JPU melakukan upaya kasasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, membenarkan terkait adanya eksekusi terhadap tiga terpidana kasus tersebut.
“Eksekusinya dilakukan hari ini oleh tim jaksa selaku pelaksana putusan, setelah putusan kasasinya telah dinyatakan inkracht,” ujar Salahuddin, Jumat (30/11).
Eksekusi tersebut kata Salahuddin, akan dilakukan oleh tim jaksa eksekusi dari Kejari Maros. Untuk menjebloskan ketiga terpidana tersebut, guna menjalani hukuman pidana.
Mantan Kepala BPN Maros Andi Nuzuliah di vonis pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsidaer 2 bulan kurungan.
Sedangkan untuk terpidana Hamka (kepala Sub Seksi pengaturan tanah pemerintah), Hartawan Tahir (Kasubsi pendaftaran), divonis 4,6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidaer 6 bulan kurungan.
(Reni Juliani)