INIPASTI.COM, MAKASSAR – Tim advokasi pasangan calon Syamsari Kitta – Achmad Se’re alias Haji De’de (SK-HD) melaporkan ketua tim HS Community Hasis Sijaya yang mendukung pasangan calon incumbent Burhanuddin Baharuddin – Natsir Ibrahim alias Nojeng (HB-HN) melakukan pelanggaran kampanye lewat media sosial.
“Berdasarkan Pantauan kami lewat Sosial Media Facebook atas nama Hasis Sijaya ketua tim HS Community telah melakukan pelanggaran kampanye dengan memberikan perlengkapan sumur bor berupa mesin dan perpipaan ke salah satu warga, melalui statusnya yang bunyinya: Pemberiaan bantuan mesin dan sumur bor kepada warga kurang mampu. Asal HB-HN oppoki Daeng. HS Community,” ketua tim Advokasi SK-HD, Abdullah Hasan saat dihubungi, Selasa (29/11).
Abdullah menjelaskan pelanggaran dilakukan pada hari Selasa,29 November 2016 Pukul 18.00. Berdasarkan UU Pilkada pasal 73 tidak memperkenankan calon menjanjikan pemberian materi atau uang jika terpilih sebagai kepala daerah, Menjanjikan atau memberikan sesuatu dengan tujuan mempengaruhi pilihan termasuk pelanggaran kampanye.
“Berdasarkan Peraturan KPU bahwa memberikan bantuan atau transport kepada pemilih yang nilai rupiahnya di atas 25.000 itu sama saja dengan menyogok pemilih. Ini adalah suatu kampanye pembodohan sama sekali tidak mencerdaskan masyarakat, program 22 SK-HD di bully d media sosial oleh pendukung mereka tapi justru mereka dengan sengaja melakukan sebuah pelanggaran kampanye,” ujarnya.
Lanjut Dia, padahal program SK-HD tertuang di dalam visi misi calon bupati yg telah diakte notariskan, dan dengan bangganya mereka mengapload sebuah pelanggaran kampanye di media sosial Faceebook.”Insha Allah besok kami akan laporkan secara resmi ke Panwas Pilkada Takalar dan berharap kepada Panwas untuk segera memproses laporan kami tentunya dengan transparan dan harusnya di publikasikan progres laporan pelanggaran kami selama ini,” ungkapnya.