Oleh: Dr. Ade Mujhiyat, M.Pd
INIPASTI.COM, ANALISIS — Sekolah dianggap telah gagal menerapkan budaya toleransi dalam praktek pendidikan. Sebab belum lama ini diduga telah terjadi kasus pemaksaan penerapan keyakinan ajaran tertentu terhadap siswa yang berbeda keyakinan.
Kasus tersebut terjadi di SMKN 2 Kota Padang Sumatera Barat. Konon salah seorang wali murid non muslim Elianu Hia orang tua dari Jeni Cahyani Hia memperotes kebijakan penerapan mengenakan jilbab terhadap putrinya yang beragama non muslim.
Elianu mempertanyakan kebijakan sekolah mewajibkan seluruh siswi mengenakan jilbab tersebut. “Kalau saya (memaksakan) memakai jilbab bagi anak saya, saya membohongi identitas anak saya. Di mana hak asasi agama saya? Ini kan sekolah negeri,” ujar Elianu Hia kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Negeri 2 Padang, Zakri Zaini.
Protes tersebut diungkapkan pada pertemuan puncak (21/01/2021), dari rangkaian pemanggilan pihak sekolah terhadap putri Elianu, Jeni Cahyani Hia, selama dua pekan. Jeni dipanggil berkali-kali oleh guru karena tak memakai jilbab saat sekolah tatap muka dimulai 11 Januari 2021.
Kewajiban menggunakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang sejatinya sudah ada sejak Wali Kota Padang Fauzi Bahar menjabat pada tahun 2005. Ketika itu diterbitkan Instruksi Walikota Padang No 451.442/BINSOS-iii/2005. Isinya tertulis mewajibkan jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri Padang. Aturan ini pun sudah berjalan lebih dari 15 tahun.
Kendati nomenklaturnya ditujukan kepada siswi Muslim, namun nyatanya murid beragama lain juga memakai jilbab. Menurut mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, aturan itu dibuat untuk menjaga perempuan dan mengembalikan budaya Minang sehingga tak perlu dicabut. “Kalau tidak suka dengan aturan sekolah ya, tinggal cari sekolah lain saja. Toh itu semangatnya bukan paksaan buat non-muslim. Kita melindungi generasi sendiri,” ungkapnya.
Kasus Berulang
Kasus yang terjadi di SMKN 2 Padang, sebetulnya bukan satu-satunya peristiwa intoleransi di sekolah negeri. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan kasus sejenis yang terjadi di sekolah negeri di berbagai wilayah Indonesia. Komisioner bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti mengungkapkan, pada 2014 terjadi kasus pelarangan penggunaan jilbab di beberapa sekolah, seperti SMPN 1 Singaraja dan SMAN 2 Denpasar Bali. Selain itu, pada Juni 2019 ada surat edaran di SDN 3 Karang Tengah Gunung Kidul Yogyakarta, yang menimbulkan kontroversi karena mewajibkan siswanya mengenakan seragam muslim.
Intoleransi juga sempat terjadi di SMAN 8 Yogyakarta, karena kepala sekolahnya mewajibkan siswanya untuk mengikuti kemah di Hari Paskah. Guru agama Katolik dan Kristen sempat melakukan protes, namun tidak ditanggapi kepala sekolah. Namun akhirnya mengubah tanggal perkemahan setelah ada desakan dari pihak luar. Selanjutnya, Pada awal 2020, seorang siswa aktivis Kerohanian Islam (Rohis) SMA 1 Gemolong, Sragen, merundung siswi lainnya karena tidak berjilbab. Kasus tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Ada lagi kasus yang terjadi di SMA Negeri 58 Jakarta. Pada 22 Oktober 2020, salah satu guru ketahuan mengajak anggota rohisnya untuk memilih calon ketua OSIS yang seagama melalui grup Whatsapp. Dia juga mewanti-wanti agar berhati-hati dalam memilih ketua OSIS lantaran salah satu calon berasal dari latar belakang agama yang berbeda. Akibat tindakannya tersebut guru tersebut dipolisikan pada 2 November 2020.
Selanjutnya, kasus yang hampir sama terjadi di SMAN 6 Depok pada 11 November 2020. Berdasarkan warta yang menyebar, pemilihan ketua OSIS di sekolah tersebut diulang karena pemenangnya berasal dari non-muslim.
Sederet data tersebut tentu amat memprihatinkan. Peristiwa tersebut telah menggoreskan luka di dunia pendidikan kita. Nama sekolah tercemar. Publik pun berprasangka negatif. Terlebih terjadi di sekolah negeri, yang semestinya menjadi tempat paling aman dan nyaman untuk tumbuh kembang anak dan menerapkan toleransi dalam bingkai bhineka tunggal ika. Juga mengembangkan potensi intelektual dan spiritual (keagamaan) yang diasah sedemikian rupa, hingga kelak menjadi bekal bagi dirinya untuk hidup di masa depan.
Peran Pendidikan
Dari berbagai kasus tersebut, kita sangat menyadari betapa pentingnya pendidikan toleransi di Indonesia, karena dapat menjadi instrumen yang menjembatani perbedaan dalam keragaman. Pendidikan adalah salah satu instrumen sosial kebudayaan yang signifikan untuk toleransi itu diajarkan.
Pendidikan sejatinya menjadi wadah sebagai langkah solutif sejak dini untuk mencegah terjadinya krisis toleransi seperti berbagai kasus tersebut. Pendidikan merupakan akar dari berbagai prestasi, namun juga sumber dari permasalahan suatu negeri. Namun, sampai saat ini, pendidikan masih menjadi salah satu tonggak harapan para orangtua untuk menciptakan manusia-manusia yang berbudi luhur.
Cara berpakaian keagamaan atau memilih tidak memakainya, serta tetap diberikan pelayanan pendidikan atas sikap anak tersebut adalah hak dasar yang dijamin Konstitusi UUD 1945, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, dan lebih detil lagi adalah Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pada Pasal 29 UUD 1945 Ayat (2) dijelaskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kemudian, Pasal 3 Ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang mana pakaian seragam khas diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Ekspresi cara berpakaian semestinya tidak menjadi penghalang dalam mendapatkan hak atas pendidikan seperti diamanatkan Pasal 31 UUD 1945 Ayat (3) yang menegaskan, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Sementara pada Pasal 32 Ayat (1) ditegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Selanjutnya, pada Pasal 4 Ayat 1 UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia nilai keamanan nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
Pendidikan tentang toleransi sangat penting diajarkan sejak dini, di tengah kenyataan bahwa Indonesia merupakan sebuah negara yang terdiri dari beragam latar belakang. Toleransi akan menjadi jembatan hubungan positif dan negatif. Toleransi akan mampu menghubungkan ketidaksukaan individu terhadap pihak lain yang berbeda sehingga memicu saling memahami, mengerti dan harmoni.
Pendidikan toleransi di Indonesia harus dikembangkan secara massif di berbagai jenjang pendidikan. Sebab Indonesia terdiri dari beragam mozaik budaya, etnis, agama dan sebagainya.
Membangun nilai-nilai kebangsaan dan sikap toleransi melalui pendidikan harus terus diupayakan di era sekarang ini. Pendidikan merupakan lembaga dan media strategis untuk persemaian dan revitalisasi kebangsaan. Pendidikan nilai kebangsaan bagi bangsa Indonesia merupakan suatu keniscayaan, karena keanekaragaman jika tidak dilandasi semangat kebangsaan yang tangguh dan landasan pandangan hidup yang kukuh, maka ikatan kebangsaan dapat mengendur, bahkan berpotensi terlepas sama sekali.
Karena itu, upaya mewujudkan tujuan pendidilan untuk internalisasi nilai-nilai toleransi adalah keniscayaan. Sehingga pendidikan bisa melahirkan generasi bangsa yang demokratis dan bertanggung jawab. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU 20/2003, pasal 3 menjelaskan bahwa salah satu tujuan pendidikan nasional: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Dalam konteks ini, pendidikan harus diarahkan sebagai advokasi untuk menciptakan masyarakat yang toleran. Pendidikan toleransi perlu dikembangkan untuk mencapai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam bingkai bhineka tunggal ika. Menurut United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) toleransi meliputi sikap saling menghormati secara tulus, penerimaan dan akomodasi, menghormati perbedaan pribadi dan budaya, resolusi konflik yang damai, penerimaan dan penghargaan terhadap keanekaragaman budaya, menghormati kelompok minoritas dan orang asing, memiliki selera humor, sopan/ramah, dan keterbukaan pikiran (Unesco, 1998).
Sebagai upaya mencapai sasaran pendidikan toleransi, diperlukan sejumlah pendekatan. Menurut James Bank (2002) ada beberapa dimensi pendidikan multikultural untuk mewujudkan toleransi yang saling berkaitan satu dengan yang lain, yaitu: Pertama, Content Integration, dalam arti pendidikan yang mengintegrasikan berbagai budaya dan kelompok untuk mengilustrasikan konsep dasar, generalisasi, dan teori dalam mata pelajaran atau disiplin ilmu. Kedua, The knowledge construction process, yaitu pendidikan yang membawa siswa untuk memahami implikasi budaya kedalam sebuah mata pelajaran. Ketiga, An equity paedagogy, yaitu pendidikan yang menyesuaikan metode pengajaran dengan cara belajar siswa dalam rangka memfasilitasi prestasi akademik siswa yang beragam baik dari segi ras, budaya, ataupun latar belakang sosial. Keempat, Prejudice reduction, yaitu pendidikan yang mengidentifikasi karakteristik ras siswa dan menentukan metode pengajaran mereka. Kemudian, melatih kelompok untuk berpartisipasi dalam kegiatan olahraga, berinteraksi dengan seluruh staff dan siswa yang berbeda etnis dan ras dalam upaya menciptakan budaya akademik yang toleran dan inklusif.
Ada berbagai manfaat yang bisa diraih dengan diterapkannya pendidikan toleransi dalam kehidupan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara diantaranya, yaitu: 1) Manfaat bagi kelayakan diri, 2) Manfaat bagi kehidupan bermasyarakat, dan 3) Manfaat bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Apriyana, 2012). Manfaat bagi kelayakan diri meliputi: martabat dan hak asasi manusia dihormati, kebebasan memilih agama dan beribadah dihargai, dan adanya ketenangan batin
Sementara manfaat bagi kehidupan bermasyarakat mencakup: kerukunan hidup beragama tercipta, kerjasama dalam masyarakat terbina, dan hubungan yang selaras, serasi, dan seimbang tercipta. Adapun manfaat bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi: tercapainya ersatuan dan kesatuan bangsa, aanya penguatan landasan spiritual, moral, dan etnik bagi pembangunan nasional, dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar.
Semoga kita bisa mewujudkan pendidikan toleransi di tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Sehingga nilai-nilai luhur budaya bangsa tetap terus terjaga dalam bingkai bhineka tunggal ika. Demi Indonesia yang cerdas, maju dan berperadaban. Wallahu a’lam…
//Penulis, Bidang Pendidikan Pengurus Pusat IKADI










