INIPASTI.COM, ENREKANG – Kasus dugaan korupsi terjadi di rana pemerintah Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan. Lingkaran Pemuda Antikorupsi Sulsel (Lapak Sulsel) terus mendorong Kejaksaan Tinggi menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Enrekang.
Dugaan korupsi ini, berupa dana proyek yang bergulir sejak tahun anggaran 2015. Dugaan korupsi ini sebesar Rp39 miliar yang berupa proyek pembangunan bendung jaringan air baku Sungai Tabang, Kecamatan Maiwa saat ini masih di meja penyidik.
Masuk status tahap penyelidikan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus mendalami adanya keterlibatan Mitra Fachruddin, anak kandung Bupati Enrekang Muslimin Bando, dalam kasus dugaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang.
Dilansir liputan 6.com “Saya sudah dengar semua itu. Kita tunggu saja hasil penyidikan,” kata Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar.
Disisi lain, Lapak berharap Kejati Sulsel untuk menuntaskan kasus tersebut dan menahan para pihak yang terkait.
Ketua umum sekaligus Jenderal Lapangan Lapak Sulsel, Muh Akmal, pun menuding Bupati Enrekang Muslimin Bando dan anaknya yakni Mitra Fakhruddin MB terlibat dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Dinas Pekerjaan Umum memanfaatkan anggaran tersebut untuk kegiatan yang berbeda. Yakni digunakan membiayai kegiatan irigasi pipanisasi tertutup dan anggarannya pun dipecah menjadi 126 paket pengerjaan yang diduga fiktif.
(Dhirga Erlangga)










