INIPASTI.COM, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kota Makassar merilis data kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian selama tahun 2016. Ibarat cerita bersambung, kesaksian para tahanan terus menerus masuk dalam di kantor LBH. Laporan tersebut membuat mereka menilai, kepolisian gagal menjalankan tugas menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga :Nyaris Pesta Sabu, Polisi Ciduk Empat Remaja di Bantaeng
Berdasarkan dari data versi LBH di tahun 2016, polisi melakukan kekerasan terhadap tahanan antara lain dengan cara dicambuk sebanyak 5 persen, disetrum 5 persen, penyiksaan berujung pada kematian 10 persen, dipukul dengan tangan kosong dan benda serta dengan cara diinjak 5 persen, disiksa dengan cara tangan kaki dilakban atau kepala ditutup sebanyak 15 persen, penyiksaan dengan teknik water boarding 5 persen, diancam dengan senjata api 5 persen, dan ditembak di bagian kedua kaki sebanyak 50 persen.
Atas data tersebut, Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi LBH Makassar, David kepada Inipasti.com, Selasa (27/12) meminta segera dilakukan reformasi birokrasi Kepolisian.
“Kami anggap reformasi birokrasi Kepolisian harus ada. Kami mencatat berdasarkan pengaduan yang diterima ada 15 kasus kekerasan aparat kepolisian,” ungkapnya di Kantor LBH Makassar, Jl Pelita.
Dari perlakuan aparat kepolisian tersebut, LBH melihat ada pola penahanan yang terkesan sewenang-wenang. Tak sedikit penangkapan terhadap pelaku juga tidak didampingi kuasa hukum.
“Kebanyakan dari mereka ditangkap tidak manusiawi, misalnya datang ke rumah pada malam hari. Memaksa masuk, atau memanjat pagar,” jelasnya.
Bahkan, tambah David, ada beberapa kasus yang ditemukan oleh pihak LBH Makassar, seperti polisi melakukan penangkapan tanpa menunjukan surat perintah. LBH menganggap aparat juga tidak transparan terhadap keluarga korban. Seringkali keluarga tidak mengetahui ke mana mereka akan dibawa.
Tak hanya itu, David juga menilai aparat telah sewenang-wenang selama proses pemeriksaan. “Ada laporan masuk ke kami, saat proses interogasi korban disiksa secara tidak manusiawi. Contohnya kepala ditutup dengan kain kemudian disiram air ke bagian wajah, sehingga korban sesak. Tak hanya itu, dari hasil investigasi kami, pola-pola penyiksaan yang masih sering dipakai adalah disetrum, diancam dengan senjata api, dicambuk,” tambah David.
Dalam cacatan LBH Makassar, sebanyak 21 tindakan penembakan dilakukan aparat kepolisian. Tujuh di antaranya ditembak pada bagian kaki, bahkan satu ditembak secara brutal, dan dua kasus pengancaman menggunakan senjata api.
Selain itu, David juga mengemukakan tiga kasus yang ditangani oleh LBH Makassar yang menunjukan indikasi aparat kepolisian melakukan pemerasan terhadap terduga pelaku tindak pidana.(*)
Baca juga :Seorang Oknum Polisi Terlibat Sindikat Pencurian Mobil
//










