INIPASTI.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai akibat dari dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis, 18 April 2024.
Dalam pernyataannya di DKPP, kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran etik, integritas, dan profesionalitas oleh Hasyim Asy’ari.
Dilansir dI laman CNN Indonesia, Aristo mengungkapkan bahwa Hasyim diduga melakukan upaya pendekatan terhadap korban mulai dari Agustus 2023 hingga Maret 2024, bahkan setelah keduanya bertemu di Indonesia dan di luar negeri.
Meskipun jarak memisahkan, Hasyim diklaim aktif dalam mendekati petugas PPLN tersebut.
Kuasa hukum korban lainnya, Maria Dianita Prosperiani, menambahkan bahwa Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan fasilitas kedinasan dan mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuannya.
Maria menegaskan bahwa laporan ini tidak memiliki motif politik praktis dan ditunda hingga setelah pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 agar tidak mengganggu proses pemilu.
Dugaan pelanggaran etik oleh Hasyim Asy’ari merujuk pada Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo.
Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria meminta agar DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU.
Tujuannya adalah agar tercipta efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Kesimpulannya, pelaporan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan hukuman atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh teradu, serta mencegah terjadinya korban serupa di masa mendatang (sdn)