INIPASTI.COM – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta para kadernya di Papua untuk tetap tenang dalam menyikapi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan ketua DPD nonaktif Partai Demokrat Papua itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
AHY menekankan agar semua kadernya menjaga situasi di Papua agar tetap kondusif.
“Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua, saya minta tetap tenang, dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis 29 September 2022.
AHY memaparkan, pihaknya telah menonaktifkan Lukas dari posisi sebagai ketua DPD Partai Demokrat Papua, sebagaimana dilansir dilaman Berita Satu.
Selanjutnya, pihaknya telah menunjuk pelaksana tugas mengisi posisi Lukas di internal partai, yakni Willem Wandik.
“Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujar AHY.
Selain itu, AHY menjelaskan pihaknya mendukung upaya Lukas dalam mencari keadilan. Demokrat, sebut AHY, menaati asas praduga tak bersalah.
“Apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya,” tutur AHY.
“Jika terbukti bersalah, sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa,” imbuh AHY.
Sebelumnya diketahui, Lukas tidak menghadiri pemeriksaan di KPK, Senin 26 September 2022 kemarin. Dia tidak hadir dengan dalih sakit.
“Kalau sakit, bagaimana mau datang,” kata kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening saat jumpa pers di Jakarta.
Stefanus menuturkan, penting agar Lukas Enembe disembuhkan terlebih dahulu dari penyakitnya.
Setelah itu, baru proses penyidikan bisa kembali dilanjutkan oleh KPK. Dijelaskan, Lukas tengah menderita penyakit ginjal, jantung, hingga diabetes. Untuk itu, dia menekankan supaya Lukas bisa disembuhkan dulu.
KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Dia mengikuti jejak dua kepala daerah di Papua yang ikut tersandung kasus hukum di KPK yakni Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya bahwa terkait penetapan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (syakh/bersat).