INIPASTI.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulsel Fraksi Golkar Fahruddin Rangga melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Pedesaan.
Sosialisasi Perda ini dilaksanakan di Desa Bontolangkasa Selatan Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, Rabu 29 Juli 2020.
Dalam pelaksanaannya dihadiri masyarakat yang ada di desa tersebut dan desa/kelurahan sekitarnya, yang nampak kehadirannya begitu antusias mengikuti penjelasan dari nara sumber.
“Jumlah undangan yang di sebar 170 lembar namun peserta yang ikut menghadiri melebihi jumlah undangan yang diedarkan petugas tenaga lapangan dan bentuk pelaksanaan dilakukan dengan sistem dua sesi,” kata Rangga.
Politisi Golkar ini menjelaskan, sesi pertama peserta yang hadir berjumlah 91 orang sedangkan sesi kedua jumlah peserta lebih banyak yakni 94 orang, dan pengaturan tempat pelaksanaan tetap mengikuti protap protokol kesehatan masa pandemi covid-19.
Rangga begitu biasa disapa sebagai pembicara pertama memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari perda nomor 9 tahun 2019 ini dibuat. Bahwa desa adalah bagian yang harus menjadi perhatian dalam melaksanakan pembangunan sehingga diperlukan sebuah regulasi untuk memfasilitasi.
“Oleh karena itu keberadaan perda ini akan semakin memberi peluang dan kesempatan percepatan pembangunan yang ada di wikayah pedesaan, yang implikasinya akan mendorong percepatan peningkatan perekonomian desa,” jelasnya.
Lebih lanjut Rangga lebih memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini diharapkan menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan perda ini.
“Sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami maksud dan tujuan peraturan daerah ini dibuat,” tutup dia.
Firman, S. Pd selaku pelaku dan merupakan Kepala Desa Bontolangkasa Selatan Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa yang menjadi pembicara kedua secara teknis dan detail memberikan penjelasan terkait isi perda tersebut.
Menurutnya keberadaan Perda ini sangat membantu pemerintahan desa dan merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan tarap hidup masyarakat pedesaan yang ada di Sulawesi Selatan.
“Sehingga menjadi bagian penting dalam menata proses percepatan pembangunan khususnya di perdesaan, oleh karena itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak mengenai kehadiran perda ini,” singkatnya.
Sedangkan Hartati, AMkg tenaga medis dari puskesmas Bontonompo Kabupaten Gowa yang merupakan pembicara terakhir dalam materinya menguraikan tentang sistem pencegahan dan penanganan virus covid 19, dan menekankan pentingnya mengikuti setiap himbauan pemerintah terkait pencegahan penularan dan penyebaran covid 19.
(Muh. Seilessy)