INIPASTI.COM – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dengan tegas menyuarakan pandangan mereka terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai parliamentary threshold (PT) sebesar 4%.
Keduanya menyoroti bahwa perubahan tersebut seharusnya berlaku pada Pemilu 2029, bukan Pemilu 2024, sebagaimana dilansir dilaman detik.
Pernyataan ini disampaikan setelah keduanya melaksanakan salat Jumat bersama di Masjid Nurul Huda, Sunter Agung, Jakarta Utara pada Jumat 1 Maret 2024.
Anies Baswedan menyatakan keyakinannya bahwa keputusan MK seharusnya berlaku untuk pemilihan berikutnya.
“Kalau dibuat keputusan itu ya untuk pemilihan berikutnya. Jadi kalau ada keputusan-keputusan MK itu ya untuk pemilu selanjutnya,” ujar Anies pada Jumat1 Maret 2024.
Beliau mengungkapkan keheranannya jika keputusan MK saat ini digunakan untuk Pemilu 2024, menyoroti aspek fair play dalam kompetisi politik.
Anies mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap penggunaan keputusan MK secara langsung dalam Pemilu saat ini. Menurutnya, penggunaan keputusan tersebut secara langsung dapat menciptakan ketidakpastian dan kegaduhan dalam proses Pemilu.
Beliau menekankan pentingnya fair play, di mana setiap pihak memiliki kesempatan yang sama.
“Tidak untuk sekarang. Kan yang unik tuh gini, sudah diputusin sekarang langsung dipake sekarang. Betul nggak? Pernah kejadian nggak? Nah, yang bikin keramaian kan gitu,” tambahnya.
Sementara itu, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) juga mengungkapkan keheranannya terhadap keputusan MK yang dianggap tergesa-gesa.
Sebagai Ketua Umum PKB, Cak Imin menilai bahwa keputusan tersebut seharusnya berlaku pada Pemilu 2029, dan merasa heran dengan urgensi perubahan tersebut.
“Itu kan berlakunya 2029, mengapa kok tergesa-gesa gitu,” ungkap Cak Imin. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh MK.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ketentuan parliamentary threshold sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
MK memerintahkan agar ambang batas DPR diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029, sebagaimana terungkap dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Meskipun demikian, MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen tersebut masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024, dengan konsekuensi bahwa perubahan tersebut baru berlaku pada Pemilu 2029 dan seterusnya setelah dilakukan perubahan yang relevan (sdn/dtk)