INIPASTI.COM, MAKASSAR – Penanganan Tenaga Kerja Asing Ilegal, ditanggapi serius oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan membentuk tim, didalamnya ada Imigrasi, Kepolisian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol) serta unsur terkait. Selain itu memantau aktifitas warga asing yang masuk ke Sulsel.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Andi Edison, menjelaskan saat ini pihak imigrasi melakukan pemantauan terhadap 100 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal, yang masuk dengan visa wisatawan tapi melakukan aktifitas dengan bekerja di sini.
“Ada 100 orang yang sementara terindikasi, menyalahgunakan visanya dan sementara ini dicari mereka bekerja dimana. Ada juga yang berjualan, seperti didapatkan di Palopo, walaupun mereka ingin berjualan, tetap harus memenuhi syarat,” kata Edison, pada inipasti.com, Selasa (17/1/2017).
Ia menjelaskan, kalau saat ini sudah ada beberapa yang didapati dan akhirnya di deportasi. Seperti di Barru ada 6 orang akan bekerja, tapi setelah diselediki ternyata mereka tidak memenuhi syarat akhirnya dideportasi.
“Saat ini, kami menunggu laporan dari Industri terkait sesuai peraturan menteri nomor 16, perusahaan harus memasukkan laporan terutama TKA, serta IMTA, jika tidak maka bisa dikatakan ilegal,”ungkapnya
Edison menyebutkan senantiasa memantau, serta memeriksa surat-surat dari perusahaan yang ingin memasukkan tenaga kerja asingnya. Kalau melanggar akan di deportasi atau izinnya tidak keluar.
“Masalahnya, ada yang salah menggunakan visa wisatawannya ini sementara ditelusuri keberadaan mereka, apalagi ini sudah meresahkan,”paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Latif mengungkapkan pihaknya telah meminta data pasti di imigrasi berapa jumlah tenaga asing Sulsel, ini juga sebagai bentuk pengawasan.
“Kami perlukan data mengetahui sejauh mana, termasuk aktifitasnya apa saja sehingga dapat ditangani,”ungkapnya.