INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pasca putusan pengadilan yang memenangkan masyarakat,terkait harga lahan untuk Bendungan Pamukkulu di Kabupaten Takalar beberapa waktu lalu. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, T Iskandar mengaku sedang menunggu secara resmi petikan putusan pengadilan tersebut.
“Kami sedang menunggu petikan pengadilan, Kepala Panitia Pengadaan Lahan (P2T) dalam hal ini BPN Takalar telah menyurat ke Pengadilan, mudah-mudahan dalam minggu ini sudah kami terima dan akan ditindak lanjuti proses hukum selanjutnya, “kata Iskandar, Selasa (28/8/2018)
Ia menambahkan, dari hasil keputusan pengadilan ditetapkan harganya yaitu Rp 50 ribu /meter, “ini yang akan kami pelajari dulu, Rp 50 ribu meter yang dimaksud bagaimana,” sebutnya.
Iskandar menyatakan, walaupun ada perubahan nilai pembebasan lahan tersebut, pihaknya tidak akan menambah angggaran, “tidak ada tambahan, karena masih cukup,” paparnya.
Mengenai,progres bendungan Pamukkulu, Iskandar menjelaskan masih sangat minim saat ini fokus pada pembangunan jalan dulu, karena lahan masih belum selesai juga.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono mengungkapkan ketika proses hukum tersebut hasilnya sudah ada, dan memenangkan masyarakat beberapa langkah bisa dilakukan seperti banding karena anggaran yang ada memang tidak bisa terbayarkan.
“bisa banding, sampai dengan ketemu angka yang sesuai antara masyarakat dan pihak pemerintah atau melakukan revisi anggaran untuk memenugi memenuhi kebutuha,” imbuhnya.
Namun, Sumarsono berharap agar masalah tersebut tidak berlarut-larut mengingat ini juga demi kepentingan masyarakat luas tentunya.
Sebelumnya, sebanyak 65 warga yang mengajukan gugatan dari 73 warga yang lahannya diganti rugi pada tahap pertama dengan total luas lahan 100 hektare yang terdiri dari 93 bidang.
harga ganti rugi lahan warga yang diberikan oleh tim apraisal hanya berkisar Rp4.000-Rp10.000 harga tertinggi. Olehnya itu warga menuntut agar lahan warga dibeli dengan harga yang sesuai.
(Iin Nurfahraeni)